Harianpilar.com, Bandarlampung – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung sepakat akan mengawal serta mendorong kasus intimidasi yang diduga dilakukan oknum Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua wartawan Lampung Post dan Lampung TV, pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB.
Koalisi terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung,Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Mewakili koalisi, Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandarlampung Derri Nugraha menegaskan, akan mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung.
Juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Selain itu koalisi juga meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya.
“Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Selain mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik, pihaknya berharap jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Untuk diketahui, intimidasi yang dialami dua wartawan dari oknum Satpam BPN terjadi pada hari Senin (24/1) sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. (JJ).









