Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyampaikan pres rilis akhir tahun 2021 bersama awak media di Graha Wiyono Siregar, Rabu (29/12).
Dalam giat itu terungkap, sebanyak 18 anggota mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Jumlah ini turun dibanding tahun lalu, di mana anggota yang menerima PTDH mencapai 24 orang.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, meski jumlah tersebut turun, dalam hal penegakan disiplin termasuk tinggi. “Penegakan disiplin di Lampung termasuk tinggi, kita tegas jika ada yang melanggar,” kata Hendro saat konferensi pers.
Hendro mengungkapkan, dalam hal penegakan disiplin jumlah anggota yang telah diproses sebanyak 310 anggota. “Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 14 anggota,” terang Kapolda.
Kemudian, lanjutnya, anggota yang melanggar kode etik kepolisian sepanjang 2021 ini sebanyak 137 anggota yang telah diproses. “Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 29 anggota,” kata Kapolda.
Untuk presentase secara keseluruhan, masih kata Kapolda, pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung, yakni mencapai 78 persen. “Pelanggaran kode etik total 18 persen, dan pidana 4 persen,” kata Kapolda.
Sementara, sepanjang tahun 2021 Polda juga berhasil amankan 206 Senpi dan ungkap 230 Kasus Begal
“Polda Lampung ungkap kasus senpi tahun 2021 sebanyak 24 kasus dan mengamankan 206 pucuk senpi rakitan,” kata Direskrimum AKBP Reynold saat sambutan Rilis Akhir Tahun Polda Lampung, Rabu (291/2).
Ia mengatakan 206 pucuk senpi tersebut dimusnahkan di dua tempat yakni di Polres Mesuji sebanyak 183 pucuk dan 23 pucuk di Polda.
“Mesuji 183 pucuk senpi rakitan dan di Polda Lampung sendiri ada sekitar 23 pucuk senpi yang dimusnahkan,” kata dia.
Selain itu, Polda juga berhasil ungkap kasus begal di daerah setempat sebanyak 230 kasus.
“Kalau untuk begal ada 230 kasus yang sudah diungkap. Bukan itu saja Polda juga sudah melaksanakan ungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO sebanyak 357 kasus,” tutupnya.
Dalam laporannya juga, pada tahun 2020 jumlah kriminal berjumlah 8157% dan tahun 2021 berjumlah 7179%, pada tahap konvesional ini menurunkan angka kriminal berjumlah 978% selama 2021.
“Kemudian, pada catatan kriminal clearence 2020 berjumlah 4387% dan 2021 berjumlah 4285%, dikesempatan ini terdapat angka penurunan berjumlah 102% kasus,” jelas Reynold. (Ramona/JJ).









