Harianpilar.com, Bandarlampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdatul Ulama (NU) Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung menggugat Pejabat Rais Aam PBNU KH. Miftahul Akhyar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/12).
Gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terkait penerbitan surat yang dikeluarkan KH Miftahul Akhyar pada 25 November tahun 2021 terkait jadwal Muktamar ke-34 NU dimajukan menjadi 17 Desember 2021.
Gugatan diajukan atas nama KH Muhisin Abdillah (Penggugat 1) dan Drs. H. Basyaruddin Maisir AM (Penggugat 2).
Wakil Ketua PWNU Lampung yang juga wakil ketua pelaksana lokal Muktamar NU-34, H M Irfandi membenarkan perihal gugatan tersebut.
“Gugatan ini sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Persidangan pertamanya dijadwalkan digelar Selasa 11 Januari mendatang,” ungkap Irfandi, Selasa (7/12).
Dijelaskan Irfandi, pihaknya menggugat agar Surat yang dikeluarkan KH Miftahul Akhyar pada 25 November tahun 2021 terkait jadwal Muktamar ke-34 NU dimajukan menjadi 17 Desember dibatalkan.
“Menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal, dan menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU,” jelas Irfandi.
Permohonan selanjutnya, lanjut Irfandi, menghukum kepada tergugat I untuk membayar dwangsom/uang paksa Rp1 juta perhari apabila tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan.
Selanjutnya, menghukum tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh Keluarga besar PBNU secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal Lampost selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan.
Kemudian, meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 hari berturut-turut.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi,” tutup Irfandi. (Ramona)









