Harianpilar.com, Blambangan Umpu – Untuk mensukseskan program pemerintah pusat dalam pencapaian Vaksinasi saat ini pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mengejar target herd immunity (kekebalan kelompok) 100% di Way Kanan. Selain itu, Pemkab Way Kanan juga menargetkan capaian 100% vaksinasi dari target sasaran 341.283 orang pada akhir tahun 20201.
Untuk itu, Pemkab Way Kanan menggandeng dan berkerjasama dengan instansi terkait dan pihak-pihak lain agar percepatan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat lebih optimal. Selain itu, Pemkab Way Kanan juga terus mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi.
Terbaru, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 442/ 735 /IV.02-WK/2021 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi warga Way Kanan.
Dalam SE itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tidak bersedia menjalani vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau didenda.
Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Terkait aturan sanksi tersebut, para camat, lurah atau kepala kampung diminta mengajak warganya untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melalui rilisnya yg di terima wartawan ini kemarin 23/11 mengatakan aturan tersebut bertujuan mempercepat capaian vaksinasi pada masyarakat aga rupaya pencegahan penularan dan penanganan Covid-19 lebih efektif.
Menurut Bupati, vaksinasi sangat penting untuk mengurangi resiko penularan, sekaligus membentuk kekebalan kelompok terhadap paparan Covid-19.
Bupati juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal yang sama juga di katakan Kadis Kesehatan Kabupaten Waykanan. Mas Anang ia optimis dengan di keluarkan nya aturan tersebut oleh Bupati Waykanan kesadaran masyarakat untuk lakukan Paksin akan mwningkat sehingga target untuk pencapaian vaksinasi hingga akhir tahun 2021 akan tercapai. (Eeng)









