Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek milik Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung yang diduga sarat penyimpangan disorot oleh anggota DPR RI. Dalam waktu dekat wakil rakyat itu akan melakukan penelusuran ke sejumlah proyek tersebut. Jika ditemukan penyimpangan akan dilaporkan ke Inspektur Jenderal Kemenag dan mengadakan hearing.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Komang Koheri, mengatakan, pihaknya akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Kemenag Lampung. Namun, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Jadi intinya kita tetap melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan sidak ke lokasi. Dan ketika ada dugaan penyimpangan, kita akan laporkan ke Irjen Kemenag untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (8/11).
Politisi PDI Perjuangan ini juga akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Dugaan penyimpangan ini kan biasanya ditemukan setelah proyek itu selesai dikerjakan, karena kan pengawasan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tetap jalan. Intinya dalam waktu dekat kita akan sidak dan crosscek, tidak hanya proyek ini saja, tapi semua proyek yang ada di Kemenag Lampung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek milik Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung diduga sarat penyimpangan. Indikasi penyimpangan dicurigai terjadi mulai dari perencanaan hingga tender yang dinilai menggunakan syarat yang cenderung akal-akalan.
Sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah itu diantaranya pembangunan gedung Asrama Type 2 MAN IC Lampung Timur yang dikerjakan CV. M&B senilai Rp5 Miliar. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 6 Lampung Utara yang dikerjakan CV. RAJ senilai Rp2.321.836.917. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 5 Lampung Utara yang dikerjakan CV. DKK senilai Rp2.397.000.000. Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 1 Lampung Utara yang dikerjakan CV. JP senilai Rp2.155.849.792. Rehab Berat Gedung Kantor Kemenag Lampung Barat yang dikerjakan PP senilai Rp939.700.000.
Kemudian, pembangunan Asrama Siswa MAN IC Lampung Timur dengan pagu Rp4.014.716.000, Pembangunan Asrama Mtsn 2 Bandar Lampung dengan nilai pagu Rp 2.937.654.000, Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Pringsewu dengan nilai pagu Rp 2.114.181.000, dan Pembangunan RKB MIN 2 Lampung Timur Rp 600.000.000.
Indikasi penyimpangan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung. Bahkan, mereka juga telah melayangkan surat terkait masalah itu ke Kanwil Kemenag Lampung.
Ketua DPW LSM Infosos Provinsi Lampung, Ichwan, mengatakan, surat itu adalah surat yang kedua. “Surat yang pertama pernah kita layangkan pada bulan Juli lalu,” kata dia.
Dijelaskannya, surat itu menyikapi alokasi atau dugaan pengondisian sejumlah proyek di Kemenag. Dia menilai ada yang janggal dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Kanwil Kemenag Lampung.”Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kita menduga ada unsur penyimpangan. Mulai dari proses penunjukan sampai spesifikasi teknis perencanaan kita curigai sudah akal-akalan saja,” kata dia pada Harian Pilar, baru-baru ini.
Ichwan mencontohkan, kejanggalan dalam pelaksanaan proyek itu terlihat pada penggunaan truk mixer yang digunakan rekanan.”Kalau dilogikakan pelaksanaanya nggak harus pakai truck mixer. Apalagi yang dikerjakan ini di daerahnya itu sulit dijangkau,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya alat yang disediakan dalam proses pengerjaan proyek berbeda dengan apa yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).”Emang hasilnya sama. Cuma beda alat pengerjaannya. Tapi kita lihat di RAB ada biaya alat truck mixer, tapi dengan alat di lokasi jauh sekali bedanya,” terangnya.
Atas persoalan itu, Ichwan berharap kepada pihak yang berwewenang untuk memeriksa serta mengaudit kinerja dan anggaran di Kanwil Kemenag Lampung. “Kalau memang ditemukan ada yang menyimpang, tindak tegas,” tandasnya.
Ichwan juga mengancam bakal meneruskan persoalan ini ke penegak hukum jika tidak ada tanggapan dan tindakan dari pihak yang berwewenang.”Jika seminggu dua Minggu ini tidak ada respon, kita akan teruskan ke pusat. Karena ini secara institusi agama sangat memalukan sekali,” tukasnya.
Menanggapi masalah ini, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung membantah telah mengkondisikan sejumlah paket proyek yang digarapnya. Mereka mengklaim rekanan pemenang proyek telah melalui proses yang sesuai aturan lelang.
Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dr. H. Indri Hapandi, mengatakan, semua proses pengadaan proyek di Kanwil Kemenag dilakukan secara elektronik. “Jadi mulai dari pengumuman, kemudian pendaftaran semua melalui elektronik. Dan nggak bisa dikondisikan. Beda kalau dulu masih tatap muka ketemu langsung. Kalau sekarang udah nggak bisa,” ujarnya saat ditemui wartawan Harian Pilar di kantornya, Jumat (5/11).
Karena elektronik, kata dia, semua masyarakat umum bisa ikut mengawasi, dan melihat proses lelangnya. “Mulai dari pendaftaran, penawaran, semua bisa dilihat disitu. Intinya semua secara elektronik dan tidak bisa dikondisikan,” kata dia.
Indri juga membantah jika panitia lelang telah mengkondisikan rekanan pemenang proyek sebelum lelang dilakukan. Indri berdalih jika panitia lelang itu yang menentukan adalah Kemenag pusat. “Jadi panitia lelang ini berjumlah lima orang, mereka mempunya hak yang sama jadi nggak mungkin dikondisikan. Dan panitia lelang ini yang menentukan kemenag pusat. Dan itu sangat sulit dikondisikan,” kata dia.
Untuk itu, Indri mengklaim jika proses lelang telah seusai alur dan prosedur. “Dan saya dapat laporan ini dari rekanan yang gugur kualifikasi. Tapi paket ini sebenernya terbuka untuk umum kok,” kata dia.
Dirinya juga mengaku belum menerima surat laporan atau aduan dari pihak LSM terkait dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek di Kemenag. “Sampai saat ini belum ada surat masuk. Kalau pun ada pasti kita bisa beri klarifikasi,” pungkasnya.(Ramona)









