Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN P Kabupaten lampung Tengah tahun 2017.
Pada Jumat (5/11), lembaga anti rasuah ini memeriksa enam saksi, terkait kasus keterlibatanĀ eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung.
Keenam saksi ini diperiksa untuk Azis Syamsuddin yang sudah dijerat terlebih dahulu sebagai tersangka dalam penanganan perkara di KPK dengan menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Para saksi tersebut yakni, PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo; Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisma; PNS (Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Kemudian, Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan dan ASN Lampung Tengah, Indra Erlangga.
“Enam saksi ini diperiksa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (6/11).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap sejumlah saksi ini.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (Ramona/JJ)