Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tulangbawang, berhasil mengamankan terpidana Charles bin Junaidi (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Selasa (2/11) sekira pukul 15.00 Wib.
Charles yang tercatat warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji, ini berhasil diamankan di Jalan Poros, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Diketahui, Charles terlibat kasus penganiyaan hingga menyebabkan kematian pada tahun 2006 di Jalan Poros, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.
Berawal pada hari Rabu (21/6/2006) sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur.
Awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri Bin Ahmat dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang.
Lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh di tanah.
Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepatnya pada bagian punggung belakang bagian kiri, akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.
Bahwa pada saat putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging).
Namun pada saat itu Penuntut Umum mengajukan kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008 Terdakwa Charles Bin Junaidi tanggal 8 Januari 2009 yang pada pokoknya memutus yang menyatakan terdakwa Charles Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles Bin Junaidi berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Atas putusan itu, terpidana Charles Bin Junaidi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB. (*)









