Harianpilar.com, Bandarlampung – Tercemarnya pesisir pantai perairan Lampung bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membawa kesengsaraan bagi masyarakat. Para nelayaan tidak mendapat tangkapan, dan warga yang mandi gatal-gatal. Pencemaran pesisir laut ini dinilai sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, pencemaran limbah yang terjadi di perairan laut Lampung membuat masyarakat resah dan sangat di rugikan.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan bahwa akibat pencemaran limbah menyebabkan kerugian yang langsung terhadap masyarakat.“Pada saat saya melakukan reses hampir satu pekan ini masyarakat mengadu ke saya. Mereka kebingungan karena bagi para nelayan khususnya, tidak bisa mendapatkan ikan. Belum lagi masyarakat yang mandi mengalami gatal-gatal,” kata Wahrul Fauzi, Selasa (14/09/2021).
Wahrul yang juga merupakan ketua DPD Partai NasDem menyebut bahwa pengelola wisata pantai mengalami kerugian secara materiil.“Selain barang-barang yang rusak, air juga keruh. Daerah yang tercemar mulai dari Ketapang, Ketibung melewati desa Sabalang hingga Babatan serta Kecamatan Rajabasa Lamsel,” terangnya.
Wahrul Fauzi meminta Kapolda untuk turun tangan langsung guna mengusut kasus pencemaran limbah ini.“Polri harus segera mengecek kesyahbandaran, mengecek dari mana kapal berasal dan siapa pemiliknya guna untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang terjadi,” harapnya.
Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta pemerintah dan aparat kepolisian mengusut tercemarnya perairan di Lampung oleh material berwarna hitam, yang diduga aspal dan minyak.
Pencemaran yang telah terjadi selama lebih dari sepekan di sepanjang perairan Pesisir Teluk Lampung itu hampir mirip dengan tumpahan minyak di Pantai Timur Lampung pada 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, apabila hal serupa terulang, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah.
“Kejadian serupa sempat terjadi di Pantai Timur Lampung, yakni pada tahun 2020, ada tumpahan minyak yang mencemari perairan di sana,” kata Irfan.
Dari informasi terkini yang dihimpun oleh Walhi Lampung, pencemaran yang terjadi di pesisir Teluk Lampung justru lebih parah dibanding yang terjadi pada tahun lalu.
“Kali ini terjadi di pesisir Teluk Lampung hingga Teluk Semaka yang garis pantainya sangat panjang. Ini harus ditangani serius,” kata Irfan.
Untuk itu, Irfan berharap pemerintah dan aparat kepolisian bisa lebih serius mengungkap penyebab pencemaran itu, karena diduga ada tindak pidana pencemaran lingkungan.
“Apakah dari aktivitas bongkar muat kapal minyak ataukah pencucian lambung kapal tanker yang dilakukan di perairan Lampung,” kata Irfan.
Menurutnya, pencemaran yang terjadi kali ini adalah kejadian luar biasa, lantaran masif terjadi di perairan yang sangat luas.
“Ini terjadi di garis pantai yang sangat panjang. Secara peraturan sebenarnya sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Irfan.
Diketahui sebelumnya, tumpahan minyak berwarna hitam pekat memenuhi bibir pantai di sepanjang perairan Teluk Lampung. Diduga, cairan hitam pekat itu aspal curah.
Di lokasi pesisir, hampir sepanjang 1 kilometer garis pantai dipenuhi tumpahan minyak yang tergolong sebagai limbah B3. Belum diketahui secara pasti dari mana asal limbah minyak tersebut. (Tim/Maryadi)