Oleh: Dr. Yusdiyanto, SH.MH
Kajur HTN FH Universitas Lampung
Penyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan semangat inovasi dan kreativitas daerah. Untuk itu, pemerintah melalui regulasi telah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya dst.
Kapasitas keuangan Pemda, akan sangat ditentukan oleh kemampuan Pemda dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Seperti, fungsi pelayanan masyarakat (public service function); fungsi pelaksanaan pembangunan (development function); dan fungsi perlindungan kepada masyarakat (protective function).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 menyebutkan sumber pendapatan daerah untuk merealisasikan urusan pemerintahan dan pembangunan yaitu terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer daerah. Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) meliputi:
(a) Pajak Daerah;
(b) Retribusi Daerah;
(c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
(d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pembiayaan pemerintah daerah perlu diambil dari sumber-sumber keuangan daerah yang memadai untuk menopang pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik.
Sebagai salah satu pos penerimaan PAD yang dimaksud dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bagaimana membentuk badan usaha itu, Pasal 331 disebutkan daerah membentuk BUMD dalam bentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah. Tujuan didirikannya BUMD adalah untuk:
1) Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
2) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
3) Memperoleh laba dan/atau keuntungan
Keberadaaan BUMD pada hakikatnya mempunyai peran yang strategis dan penting dalam mendorong pendapatan daerah sekaligus mensejahterakan masyarakat.
Membaca naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah tentang pendirian badan usaha milik daerah yang meliputi:
1) Perusahaan Perseroan Daerah Wisata Lampung Indah, yang selanjutnya disebut PT Wisata Lampung Indah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah Bumi Daerah Agro Sejahtera, yang selanjutnya disebut PT Bumi Agro Sejahtera;
3) Perusahaan Perseroan Daerah Trans Lampung Berjaya, yang selanjutnya disebut PT Trans Lampung Berjaya;
4) Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Karya, yang selanjutnya disebut PT Sarana Karya;
5) Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Usaha Energi, yang selanjutnya disebut PT Lampung Usaha Energi;
6) Draf Raperda Penyertaan Modal Pada 5 (lima) BUMD Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil membaca naskah diatas, perlu disampaikan beberapa catatan hukum terkait hal tersebut:
- a) Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham,
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
- b) Pembentukan BUMD harus berlandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan PP 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah, agar BUMD yang dibentuk menuju pada Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berupa sistem pengelolaan yang mengarah dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan dan terpenting memberikan devident kepada PAD bahkan sebaliknya membebani APBD.
- c) Secara yuridis syarat pendirin BUMD antara lain adalah:
➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
➢ Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
➢ Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
- f) Untuk itu sebelum menggagas pendirian lima BUMD, sejatinya Pemprov, DPRD bersama stakholder duduk bersama, terlebih dahulu mengkoreksi/mengevaluasi keberadaan BUMD yang ada dengan membenahi tatakelola BUMD menuju good corporate governance yang mengedepakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan fairness.
- g) Usul pendirian BUMD oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Lampung harus bersandar pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017, yang mengatakan:
1) Pasal 10 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
2) Pasal 10 ayat (2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
- Kebutuhan Daerah;
- Analisa kelayakan usaha;
- Ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
- Dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Dokumen RPJMD.
Menurut regulasi tersebut ada beberapa pertanyaan yang muncul, seperti:
- Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD, pertanyaannya apakah pengusulan 5 (lima) BUMD tersebut sudah mendapatkan hasil penilaian dari Kemendagri?
- Apakah pengusulan pendirian 5 (lima) BUMD tersebut sudah dilengkapi dokumen tersebut?
- Menurut Poin (e) bahwa usulan pendirian BUMD harus disertai dengan dokomen RPJMD.
- d) Menurut Pasal 37 ayat (1) Permendagri No. 118 Tahun 2018, menegaskan dalam hal mendirikan BUMD, Pemerintah Daerah melakukan paling sedikit:
1) Membentuk tim pendirian BUMD;
2) Menyusun analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha;
3) Mengajukan usulan rencana pendirian BUMD untuk dinilai oleh Menteri;
4) Membuat Perda tentang pendirian BUMD;
5) Membuat Perda tentang penyertaan modal;
6) Menyiapkan dokumen kelengkapan inti perusahaan paling sedikit Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili;
7) Menyusun RKA BUMD sementara berdasarkan analisa kelayakan bidang usaha;
8) Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi;
9) Menandatangani kontrak kinerja antara KPM atau RUPS dengan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; dan
10) Menyusun anggaran dasar.
Penutup
Demikianlah catatan hukum ini dibuat, semoga dapat menjadi perhatian menyatir pribahasa orang dahulu: menepuk air didulang gemercik muka sendiri atau membangun rumah di atas sungai, rumah tak terbangun air sungai jadi keruh atau gajah mati meninggalkan kandangnya. Terima kasih.
Bandar Lampung, 9 September 2021
Dr. Yusdiyanto, SH.MH