oleh

Diduga Gunakan Material Bukan Dari Tambang Resmi. WALHI : Stop Proyek Kementerian PUPR

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung mendesak penghentian dua proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Pantai Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) yang terindikasi menggunakan material bukan dari tambang berizin, melainkan dari lahan bukan pertambangan.

Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara dua proyek tersebut sampai memperoleh penyuplai sumber material dari pertambangan resmi.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri sangat menyayangkan atas dua proyek BBWSMS itu yang diduga menggunakan material bukan hasil tambang resmi.

Seharusnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini BBWSMS tidak mengizinkan penggunaan material bukan dari tambang resmi.

“Karena bagaimanapun juga secara hukum ketika mereka itu diambil tanpa memiliki izin, itu merupakan hasil dari aktivitas ataupun tambang ilegal,” ujarnya, Rabu (08/09/2021).

Kemudian, lanjut dia, Pemda atau kontraktor bisa saja menghentikan sementara aktivitas tersebut untuk memperoleh sumber-sumber material yang secara legal.

“Karena material-material tersebut diperoleh dari sumber-sumber yang tidak memiliki izin ini tentunya akan banyak berdampak, baik secara administrasi, hilangnya pendapatan daerah dari sektor perizinan, kemudian hilangnya royalti dan juga bagaimana juga kajian terhadap wilayah sekitar lingkungan terhadap wilayah wilayah sekitar dari lokasi pengambilan material tersebut,” paparnya.

Irfan berharap Kementerian PUPR melalui BBWSMS lebih teliti menggunakan material-material yang memang harus bersumber dari lokasi ke clean and clear.

“Jangan sampai ini jadi contoh buruk untuk lainnya. Pemerintah ini aja bersumber dari sumber-sumber yang kurang jelas atau serampangan kenapa kita tidak. Dan ini pola pikir yang harus dirubah oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) terindikasi menggunakan material bukan dari tambang berizin, melainkan dari lahan bukan pertambangan.

Dua proyek itu adalah pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Maja) Kabupaten Lampung yang dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi senilai Rp 38.061.681.300.

Proyek pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Sukaraja) Kabupaten Lampung senilai Rp 67.786.021.600
dan lokasi lahan PJKA yang diduga tempat penggalian material untuk proyek tersebut.
Kemudian proyek pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Sukaraja) Kabupaten Lampung  dikerjakan PT BASUKI RAHMANTA PUTRA senilai Rp 67.786.021.600.

Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) membenarkan adanya penggunaan material dari sekitar lokasi dua proyek pengaman pantai Kalianda Lampung Selatan (Lamsel). Salah satu alasannya untuk memenimalisir konflik.

Sub Koordinator Plt. Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Mesuji Sekampung, Yanti Suri, S.E., M.M, mengatakan, BBWS Mesuji Sekampung pada tahun anggaran 2021 memang benar melaksanakan kegiatan pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari 2 (dua) paket pekerjaan, yaitu pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Maja) yang dilaksanakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.061.681.300. Kemudian, pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Sukaraja) yang dilaksanakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp 67.786.021.600.

“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai tersebut antara lain pemulihan infrastruktur pantai pasca bencana tsunami pada akhir tahun 2018. Mengurangi abrasi pantai dan pergeseran garis pantai. Melindungi permukiman masyarakat, jalan provinsi dan fasilitas umum lainnya di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Yanti Suri dalam klarifikasinya yang dikirim ke Harian Pilar, Senin (06/09/2021).

Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pihak BBWS Mesuji Sekampung melalui PPK Kegiatan Sungai dan Pantai telah menyurati pihak penyedia jasa yang melaksankaan kegiatan tersebut dengan menggunakan material sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bahwa penggunaan material sekitar lokasi pekerjaan dilakukan untuk mengutamakan dan menghormati kearifan lokal, untuk meminimalisir potensi konflik dan agar kegiatan pekerjaan dapat terlaksana tepat waktu, mengningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat sekitar lokasi,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan material untuk pekerjaan tersebut telah memperoleh Pendapat Hukum / Legal Opiniom dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung. ”Demikian kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan segaimana mestinya,” pungkasnya.(Ramona/Tim)