Harianpilar.com, Bandarlampung – Menurunnya angka penumpang secara drastis di masa pendemi COVID-9 mengakibatkan Bandara raden Intan II mengalami kerugian. Akibat kondisi itu, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Radin Inten II meminta keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, menemui Pemkab Lampung Selatan untuk mengajukan permohonan keringanan PBB Tahun 2021.
Rombongan pihak PT Angkasa Pura II diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di ruang kerjanya, Selasa (07/09/2021).
Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pengajuan permohonan keringanan membayar PBB tahun 2021 dikarenakan adanya penurunan trafik penerbangan Bandara Radin Inten II selama pandemi Covid-19.
“Salah satu dasar pertimbangan karena adanya penurunan trafik di masa pandemi. Kami telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar hingga Mei 2021. Pada 2020 kami mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar,” ungkap Hendra.
Dilihat dari sisi kerugian hingga bulan Mei 2021 lalu, kata Hendra, perkiraan kondisi pergerakan penerbangan tahun ini akan lebih buruk bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Jika melihat kinerja keungan kami, kinerja operasional kami, tahun 2021 ini belum ada peningkatan bahkan tidak lebih baik dari sebelumnya. Karena mungkin di tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Maret masih tinggi karena belum masuk pandemi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Thamrin menyampaikan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini Pemkab Lampung Selatan juga mengalami pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menggerakkan perekonomian di Lampung Selatan. Yang mana masih bisa dioptimalkan dan target-target khusus, ini yang ditekankan pak bupati, terus digali,” kata Thmarin.
Thamrin menyebut, Pemkab Lampung Selatan memberikan pilihan keringanan PBB Tahun 2021 kepada Bandara Radin Inten II, yakni sebesar 10% hingga 40%. “Cuma sampai 40% pilihannya. Ngak ada yang 50%,” ucapnya.
Namun demikian kata Thamrin, untuk jumlah besaran potongan PBB atas Bandara Radin Inten II belum diputuskan secara pasti dan masih perlu pertimbangan lebih lanjut.
“Ini kita belum bisa putuskan, akan kami diskusikan lebih lanjut. Hanya nanti pasti diberi keringanan, tapi memang harus kita pertimbangkan lagi. Setelah dianalisa kira-kira berapa maksimal pemotongan yang dapat diberikan,” katanya. (. (Saiful/Eko/JJ))









