Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski menolak, Fraksi PKS tetap turut andil dalam pansus DPRD Lampung untuk pembahasan Lima Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat menjelaskan, keikutsertaan dalam pansus sebagai konsekuensi dari mekanisme kerja DPRD. “Dan muatannya membawa misi untuk menolak dengan nilai objektifitas,” ujarnya, Selasa (07/09/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kejelasan dari pihak Pemprov saat pembahasan dalam pansus. Apakah lima Raperda Pembentukan BUMD itu sudah memiliki syarat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD. “Kita minta penjelasannya dari pemprov,” kata dia.
Senada juga disampaikan anggota Fraksi PKS lainnya, Heni Susilo. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, keikutsertaan fraksi PKS dalam pansus adalah untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam bahasan-bahasannya.
Menurutnya, dibentuknya pansus ini diantaranya juga untuk menelaah sekaligus juga pengawasan Fraksi PKS, apakah sudah sesuai dengan syarat syarat seperti dalam aturan yang ada.
“Juga apakah tepat waktu dalam kondisi yang saat ini rakyat ingin bangkit dan bertahan dari kondisi dampak pandemi, syukur harapan kita bisa menjadi bagian untuk menjawab semua kondisi itu,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pansus juga akan membahas apakah lima Raperda Pembentukan BUMD itu bisa dilanjutkan atau tidak.
“Iyaa kita bahas dalam pansus dan nanti akan ada hasil dari pansus itu seperti apa. Kan ada kajian dan diskusi yang melibatkan ahlinya,” tukasnya.
Diketahui, dua anggota Fraksi PKS masuk dalam pansus pembahasan lima Raperda Pembentukan Lima BUMD. Keduanya adalah Ade Utami Ibnu yang juga Ketua Fraksi serta anggota fraksi lainnya Puji Sartono. Pansus itu sendiri diketuai oleh Ismet Roni (Golkar), Wakil Ketua Noverisman Subing (PKB), dan Sekretaris Midi Ismanto (Demokrat). (Ramona).









