oleh

DPRD : Aneh Proyek BBWSMS Gunakan Material Bukan Dari Tambang Resmi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) harus memastikan semua proyeknya menggunakan material dari tambang berizin. Sebab, sangat aneh jika proyek pemerintah menggunakan material bukan dari pertambangan resmi. Apa lagi setiap galian C memiliki pajak yang harus diberlakukan.

 

Proyek pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Sukaraja)
Kabupaten Lampung senilai Rp 67.786.021.600 dan lokasi lahan PJKA yang
diduga tempat penggalian material untuk proyek tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, sangat aneh jika proyek pemerintah menggunakan material bukan dari tambang resmi dan berizin. Sebab, semua aturan dibuat untuk ditaati, tidak ada alasan pembenaran untuk mengabaikan aturan. Begitu juga dalam penggunaan material untuk proyek pemerintah harus sesuai aturan.”Jadi boleh-boleh saja ada pertimbangan sosial dan lainnya, tapi tetap aturan harus dikedepankan. Begitu juga terkait proyek pengaman pantai Kalianda milik BBWSMS, jika aturannya harus menggunakan material dari tambang yang berizin ya harus ditaati. Karena aturan dibuat juga atas berbagai pertimbangan,” ujar legislator dapil Lampung Selatan ini, Selasa (07/09/2021).

Proyek pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Maja) Kabupaten Lampung yang dikerjakan PT.
Mina Fajar Abadi senilai Rp 38.061.681.300.

Menurutnya, dalam kontrak pekerjaan juga pasti sudah diatur dalam rencana belanja anggaran (RAB) terkait biaya material. Belum lagi masalah pajak galian C yang harusnya menjadi sumber pemasukan Negara,”Kan beda pastinya harga material dari tambang berizin dengan yang dari lahan bukan tambang berizin. Dan kecil kemungkinan dalam RAB harga materialnya dari tambang tidak berizin. Belum lagi soal panjak galian C-nya, seperti apa penerapannya? Ini harus jelas,” cetusnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI RABU 08 SEPTEMBER 2021).(Tim/Mico P)