Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tindaklanjut Intstruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, Selasa (07/09/2021).
Dalam instruksi tersebut, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kota Bandarlampung dan Metro dan Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.
Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Tulangbawang.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” demikian bunyi dalam instruksi tersebut.
Dalam instruksi itu juga dijelaskan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).
“Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih),” bunyi instruksi itu.
Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Hal ini Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lalu, ditindaklajuti oleh Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Lampung. (Ramona/JJ)









