oleh

Masuk Pusat Perbelanjaan Harus Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung me­netapkan masyarakat yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan harus memakai aplikasi PeduliLindungi untuk menscanning barcode vak­sinasi.

Terhadap ruang publik yang beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dengan meng­gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpan­jangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021.

“Fasilitas umum lainnya seperti area publik, tempat-tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dapat beroperasi dengan ketentuan 25 persen pen­gunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Walikota Bandar­lampung Eva Dwiana, Rabu (25/08/2021).

Ditegaskan Eva, pusat perbelan­jaan maupun pusat perdagangan lainnya diizinkan beroperasi den­gan ketentuan 50 persen pengun­jung dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tentunya den­gan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasion­alnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen den­gan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” katanya.

Ia juga mengatakan, pasar tradi­sional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol keseha­tan yang sangat ketat.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang ason­gan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel ke­cil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol keseha­tan sangat ketat.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tem­pat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol keseha­tan sangat ketat.

“Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani ma­kan di tempat dan dibatasi jam ope­rasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata dia.

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasion­alnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen. (*)