Harianpilar.com, Bandarlampung – Provinsi Lampung tercatat sebagai daerah dengan tingkat kematian akibat Covid-19 atau case fatality rate (CFR) paling tinggi di Indonesia. Hal itu terlihat dari data milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 21 Agustus 2021 yang menunjukkan tingkat kematian di Lampung mencapai 7,2 persen.
Setelah Lampung, daerah dengan tingkat kematian tertinggi kedua adalah Jawa Timur yakni 7,1 persen. Lalu berturut-turut diikuti Jawa Tengah 5,9 persen, Sumatera Selatan 4,8 persen dan Aceh 4,3 persen.
Kemudian Gorontalo 3,5 persen, Kalimantan Timur: 3,3 persen, DI Yogyakarta 3,2 persen, Kalimantan Selatan 3,1 persen, Sulawesi Tengah 3,1 persen.
Kondisi ini tentu mengejutkan karena selama penanganan pandemi, daerah yang menempati posisi pertama sebagai daerah dengan tingkat kematian tertinggi adalah Jawa Timur. Adapun, tingkat kematian Provinsi Lampung adalah 7,1 persen. Data tersebut diambil berdasarkan pengamatan jumlah kematian akibat Covid-19 dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 Agustus 2021.
Pada saat yang sama, vaksinasi di Provinsi Lampung berada di urutan paling bawah alias nomor buncit dibawah Papua dan Maluku Utara. Proses vaksinasi dosis pertama di Provinsi Lampung per tanggal 5 Agustus 2021 baru mencapai 9,5 persen atau mencakup 666.791 jiwa dari target 6.645.226 jiwa sasaran.
Jawa Timur kini menempati posisi kedua dengan tingkat kematian sebesar 6,8 persen. Meskipun menempati posisi kedua, Jawa Timur tetap menjadi daerah dengan tingkat kematian yang dihitung dari Maret 2020 hingga 8 Agustus 2021, paling tinggi se-Indonesiase-Indonesia, yakni 6,8 persen. Kemudian, Provinsi Lampung menempati posisi kedua dengan tingkat kematian sebanyak 6,6 persen. (Ramona)









