oleh

Jokowi Minta Biaya PCR Turun dan Hasil Cepat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan dan hasilnya bisa diketahui lebih cepat.

Sebab dalam penanganan pandemi Covid-19 ini butuh kecepatan: cepat melakukan tes (testing), menelusuri kontak erat (tracing), dan merawat pasien yang terbukti positif (treatment).

“Untuk itulah, saya menginstruksikan Menteri Kesehatan agar hasil tes PCR bisa diketahui paling lambat 1×24 jam. Selain itu, harga tes PCR ini diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000,” ujar Jokowi yang dilansir laman facebook resminya, Minggu (15/08/2021).

Menurut Jokowi, salah satu cara untuk memperbanyak terting adalah menurunkan harga test PCR.”Saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini,” tandasnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas harga tes PCR . Dia mengatakan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE).

“Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya,” katanya seperti dilansir sejumlah media, Minggu (15/08/2021).

Nadia memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-Rp.550.000. “Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan _Real Time Polymerase Chain Reaction_ (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.(Maryadi)