Harianpilar.com, Bandarlampung – Zona berisiko tinggi penyebaran covid 19 atau zona merah beberapa daerah di Provinsi Lampung bergeser. Sebelumnya, Kabupaten Waykanan dan Mesuji masih zona orange kini masuk zona merah, sementara Kota Metro, Kabupaten Lampung Tegah, Lampung Barat dan Pesisir Barat yang sebelumnya zona merah kini zona orange. Namun dalam jumlah terjadi pengurangan zona merah, jika sebelumnya 13 kabupaten/kota kini tinggal 11 kabupaten/kota yang zona merah.
Hal itu diketahui dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia yang memperbaharui zonasi risiko penyebaran dan penularan virus corona di Lampung. Berdasarkan data yang diterima Harian Pilar, Rabu (11/08/2021), sebelas kabupaten dan kota ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 atau risiko tinggi per 8 Agustus 2021.
Kesebelas daerah itu meliputi Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, dan Mesuji.
Periode minggu sebelumnya, zona merah Covid-19 mencapai 13 daerah. Hanya Mesuji dan Waykanan zona oranye, yang kini berstatus zona merah.
Kemudian, terdapat empat daerah yang berhasil keluar dari zona merah yakni Metro, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Setidaknya ada sepuluh indikator epidemiologi dalam menentukan zonasi risiko. Antara lain penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada; penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak.
Kemudian penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif; insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk; kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk; mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.
Selain indikator epidemiologi, Satgas juga menggunakan indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan. Indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi dan positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa). Hal itu merujuk pada angka provinsi.
Sementara, indikator pelayanan kesehatan meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut; rata-rata angka keterpakaian TT intensif (% BOR TT intensif) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut.
Setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan, lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi empat zona risiko, yaitu zona risiko tinggi 0-1.80; zona risiko sedang 1.81-2.40; zona risiko rendah 2.41-3.0; zona tidak terdampak atau tidak tercatat kasus positif; dan zona tidak ada kasus atau pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir serta angka kesembuhan mencapai lebih dari 95 persen. (Ramona)