Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 pada lembaga legislatif, Senin (09/08/2021).
Pantauan di lokasi, Bupati Budi Utomo tidak terlihat hadir lantaran masih dalam pemulihan kesehatan. Ia mendelegasikannya Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Leokok untuk hadir dalam sidang kali ini.
”Jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna ini berjumlah 23 orang. Dengan demikian, kuorum rapat terpenuhi,” jelas Ketua DPRD Lampung Utara, Romli saat membuka sidang paripurna.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Romli kemudian mempersilakan Lekok untuk naik ke podium. Tujuannya untuk membacakan garis besar Rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
Menurut Lekok, Rancangan KUA-PPAS adalah tahapan yang harus dilalui sebelum penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Itu dikarenakan KUA-PPAS merupakan pondasi dalam penyusunan RAPBD.
“Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi selama satu tahun,” terangnya.
KUA ini, kata dia, disusun dengan mendasarkan pada rencana kerja perangkat daerah tahun 2022. Penyusunan RKPD itu sendiri telah musyawarah perencanaan pembangunan daerah. Sementara tujuan penyusunan KUA di antaranya adalah untuk memberikan arah pelaksaan program dan kegiatan, dan sebagai dasar dalam penyusunan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD.
“Semoga KUA-PPAS ini dapat segera dibahas dan mendapat koreksi supaya menjadi sempurna sebelum dituangkan dalam kesepakatan bersama,” harap dia.(Iswan)









