oleh

DRB Dorong Perkuat PPKM Mikro Sampai Tingkat RT

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo (DRB) mengingatkan Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk lebih maksimal dalam menangani Pandemi di Provinsi Lampung.

Hal ini mengingat di Provinsi Lampung ada 13 kabupaten dan kota masuk dalam kategori zona merah. Sementara 2 daerah lainnya masuk zona orange penyebaran Covid-19.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemda lainnya untuk menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Penyekatan harus diperkuat sampai di tingkat RT. Pemerintah juga harus memberikan bantuan sembako kepada warga selama menjalani isolasi mandiri,” terangnya, Kamis (05/08/2021).

Dengan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang sedang Isoman, kata Deni, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada warga yang tidak patuh saat sedang menjalani isolasi mandiri.

“Untuk sanksinya bisa dilihat dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau dikenakan Undang-Undang kesehatan. Bisa 6 tahun penjara itu hukumannya,”pungkas Deni Ribowo.

Menurutnya, dengan menjalankan kebijakan PPKM sampai ditingkat RT, maka pihaknya yakin hasilnya akan lebih maksimal. Dan harapannya percepatan penanganan Covid-19 ini akan lebih efektif dan efisien.

“Pemerintah pusat kan telah mengeluarkan kebijakan PPKM. Jadi Pemprov bersama Pemda lainnya mesti maksimal dalam menerapkannya di daerah masing-masing,” pesannya. (Ramona)