oleh

Bandarlampung Disekat, Tol Dibuka

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung kembali disekat. Penyekatan ini merupakan upaya untuk mengurangi mobiltas masyarakat saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Sementara, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) yang sebelumnya disekat, kini ditiadakan atau dilakukan pencabutan.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Polresta Bandarlampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai melakukan penyenyekatan Minggu (08/08/2021) kemarin. Penyekatan dilakukan pada beberapa ruas  RING 1 yakni Jalan Radin Inten – Pos Gramedia dan Jalan Sudirman – Pos Satelit. Kemudian, RING 2 pada Jalan Pangeran Diponegoro – Pos Masjid Alfurqon Lungsir, dan Jalan Cut Nyak Dien – Pos Tl Palapa. Selanjutnya RING 3 yakni BKP Kemiling, TUGU RI (Rajabasa), Ryacudu Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematag, Pos Baruna Panjang.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, meminta bantuan, dukungan, dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandarlampung, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas dan menerapkan protokol kesehatan 5 M agar Bandar Lampung dapat kembali ke zona aman.

“Bunda Eva atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung memohon maaf kepada seluruh stakeholder khususnya masyarakat Kota Bandarlampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas, karena hal ini dilakukan untuk kemaslahatan Kota Bandar Lampung tercinta,” ungkapnya.

Penyekatan akan di evaluasi selanjutnya 1 minggu ke depan atau jika ada instruksi lebih lanjut.

JTTS

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola JTTS menginformasikan bahwa penyekatan yang berada di JTTS Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, mengatakan, bahwa pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan.”Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar Aries, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (06/08/2021).

Aries juga menyampaikan bahwa di luar Ruas Tol Bakter, penyekatan di Ruas Medan – Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.”Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan. Sehingga, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan
Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat
lolos dari penyekatan,” terang Aries, EVP OPT Hutama Karya.(Tim/Maryadi)