oleh

Soal Pengendalian Gratifikasi Jasa Keuangan KPK Diminta Tegas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta tidak hanya menghimbau soal pengendalian gratifikasi sektor jasa keuangan, tapi juga harus berani melakukan tidakan tegas terhadap oknum pelaku. Sebab praktik gratifikasi sektor jasa keuangan dinilai banyak menimbulkan masalah seperti persaingan tidak sehat.

Pemerhati Perbankkan, Mustofa Endi Saputra Hasibuan, mengatakan, Bank adalah entitas yang syarat dengan regulasi baik pada tatanan idealis, strategis sampai tatanan teknis. Salah satu regulasi yang wajib dipatuhi bank adalah peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) dan perayuran Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan Bank Umum untuk menerapkan tata kelola yang baik (GCG) yaitu POJK No.56 Tahun 2016 yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indipendensi, dan fairnes. Dalam POJK ini diatur antara lain ketentuan bahwa pengurus bank harus memenuhi aspek GCG, seperti harus melalui proses fit & proper dan berbagai kualifikasi yang terkait dengan integritas pengurus serta adanya benturan kepentingan pada saat menetapkan kebijakan.

“Selain kepengurusan, dalam operasionalnya Bank juga wajib menerapkan tata kelola yang baik sebagaimana telah dijelaskan, bank dilarang untuk menjalankan operasi bank yang melanggar GCG antara lain seperti menerima atau memberi hadiah, bonus, cash back, undertable fee untuk kepentingan pribadi yang menurut saya masuk ranah gratifikasi. Praktik-praktik seperti ini pada giliranya akan menyebabkan meningkatnya resiko bisnis bank serta berkurangnya prinsip kehati-hatian,” ujar mantan Direktur Bank Lampung ini.

Dari aspek bisnis, jelas Endi, pemberian undertable fee, hadiah, cash back untuk kepentingan pribadi penerima menjadikan persaingan bisnis bank tidak sehat. Sebab bisnis bank yang idealnya didukung oleh produk dengan fiture dan benefit yang unggul, layanan yang prima dan jaringan yang luas bisa jadi “kalah bersaing” oleh praktek-praktik yang tidak sehat dalam bentuk undertable fee dan pemberian ilegal lainnya.

“Saya mendukung langkah KPK mengambil tindakan tegas baik kepada oknum Bank yang memberi maupun pihak lain yang menerima apabila terdapat praktik2 seperti itu,” tegasnya.

Endi menjelaskan, pemberian fee atau bonus dari bank yang memenuhi aspek GCG adalah pemberian kepada nasabah atau calon nasabah perorangan dalam bentuk undian berhadiah, pemberian barang dalam rangka promosi pemasaran dan sejenisnya.”Bagi nasabah dan calon nasabah nonperorangan seperti lembaga pemerintah, korporasi, dan badan usaha lainnya pemberian dapat diberikan kepada entitas tersebut dalam bentuk CSR (corporate social responsibilities), hibah atau bentuk pemberian lainnya namun tidak diperkenankan apabila diberikan kepada oknum dalam entitas tersebut karena sudah masuk ranah gratifikasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning para pelaku industri jasa keuangan untuk melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

“Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Ppencegaha, Ipi Maryati K, Senin (26/07/2021).

Menurutnya, tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi, di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

“KPK juga mengimbau bahwa pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN,” ungkapnya.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.”KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” terangnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. (Tim/Maryadi)