oleh

Penerima Bansos di Lampura Langgar Prokes

Harianpilar.com, Lampung Utara – Meskipun telah sempat ditegur oleh Satgas Covid-19 Lampung Utara, namun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tunai uang dan beras ‎pada keluarga penerima manfaat (KPM) terlihat tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) pada Jumat lalu (30/07/2021).

Pantauan di lokasi, puluhan KPM terlihat menempati kursi yang telah disediakan di halaman kantor tersebut. Meski para KPM dan para petugas terlihat menggunakan masker, namun jarak kursi antar KPM terlihat cukup berdekatan. Sama sekali tidak terlihat Satgas Covid-19 Lampung Utara di lokasi.

Menurut Ketua Satgas penyaluran BST‎ PT. Pos Indonesia, Amrullah, penerapan protokol kesehatan telah mereka lakukan dalam kegiatan ini. Hanya saja memang kondisi yang terjadi di lapangan sulit untuk mereka kendalikan.

‎”Kami selalu mengimbau pada KPM untuk menjaga jarak sesuai. Kami akui ini sudah di luar kendali kami,” kata dia di sela penyaluran bantuan.

Ia mengakui bahwa kondisi seperti ini jugalah yang membuat mereka sempat ditegur oleh Satgas Covid-19. Apalagi, saat itu mereka memang belum memberitahukan kegiatan yang akan diaksanakan pada Satgas Covid-19.

“Awalnya, kami memang belum berkoordinasi dengan Satgas mengenai kegiatan ini sehingga mereka datang dan memberikan teguran. Kami memang salah dan kami terima itu,” ucapnya.

Saat disampaikan jika kerumunan yang mereka lakukan jelas tidak sesuai dengan ‎surat edaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara karena Lampung Utara masih berstatus zona oranye, Amrullah mengatakan, pihaknya menyadari hal itu. Namun, mereka tak memiliki pilihan lain selain menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk segera menyalurkan bantuan tersebut.

“Kami paham dengan situasi kalau Lampung Utara masih berstatus zona oranye, namun batas waktu penyalurannya ‎hanya sampai 31 Juli ini,” ujar dia.

Sementara itu, ‎salah seorang penerima BST beras dan uang dari Kelurahan Kotabumiudik, Zulkarnain mengatakan, bantuan beras yang mereka terima seberat 10 Kg. Beras itu telah dikemas dalam sebuah karung rapi ukuran 10 Kg. Adapun besaran uang yang mereka terima nilainya Rp600 ribu.

“Berasnya 10 Kg, dan duitnya sebesar Rp600 ribu,” ucapnya.

‎Dalam memerangi Covid-19 Forkopimda Lampung Utara mengeluarkan surat edaran bersama pada 6 Juli 2021. Surat edaran itu secara tegas mengatur protokol kesehatan dalam zona merah, oranye, dan kuning.

Saat zona merah, setiap kerumunan sama sekali tidak diperbolehkan. Sementara saat zona oranye, kerumunan diperbolehkan sepanjang massa yang ada maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat, kursi disusun dengan jarak dua meter. Di samping itu, penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk menyediakan masker, sarana cuci tangan, memasang spanduk imbauan siaga Covid-19.‎ (Iswa)