oleh

Pemda Harus Siapkan Bansos

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah daerah diminta jangan hanya mengharapkan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, tapi juga harus ikut menyalurkan bansos yang menggunakan dana APBD. Sebab, pemerintah daerah memiliki kapasitas dan tanggungjawab untuk menyalurkan bansos karena memiliki anggaran sendiri yang bisa digunakan. Selain itu para kepala daerah juga diminta turun ke lapangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, pemerintah daerah harus mau berbagi beban ikut menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan anggarannya. Pemda jangan hanya berpangku penyaluran bantuan dari pemerintah pusat semata.”Teman-teman kepala daerah kita berbagi beban, bansos ini perlu kecepatan. Kalau menunggu dari pusat semua maka akan lambat, karena harus pemutakhiran data, dan sebagainya,” ujar Mendagri saat konferensi pers melalui kanal youtobe Sekretariat Negara, Senin (26/07/2021).

Menurut Tito, PPKM sudah diterapkan dan ada masyarakat yang terdampak yang harus dibantu. Daerah memiliki kapasitas dan tanggungjawab juga dalam menyalurkan bansos. Sebab Pemda ada anggaran mulai dari anggaran reguler bansos pada APBD hingga anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang bisa digunakan untuk bansos.”Realisasikan itu, karena kita punya data rinci berapa yang sudah di keluarkan daerah untuk itu. Rekan-rekan bergerak cepat kepala daerah, mohon gunakan betul anggaran itu, targetkan masyarakat yang tidak terakomodir di data terpadu kesejahteraan sosial yang ada di pusat,” ujar Mendagri.

Tito mengatakan, ada pertanyaan kekekhawatiran Pemda diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) hal itu bisa diatasi dengan teknis penyaluran yang ditandatangani bersama dengan APH di daerah.”Tadi pak Jaksa Agung, Pak Kapolri, Pimpinan KPK, Kepala BPKP sudah bicara. Teknis dilapangan begitu mau dibagikan bansosnya buat berita acaranya. Duduk bersama dengan Kapolres dan Kejari, bila perlu tandatangani bersama berita acaranya. Khusus bansos ini saya minta betul tolong kepala daerah turun ke lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 14 Kabupaten/Kota mulai Senin (26/07/2021) sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Pada Kriteria Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Provinsi Lampung.

Di dalam instruksinya Gubernur menyampaikan kepada Wali Kota Metro, Bupati Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur,  Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat.

Kemudian Bupati  Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, bahwa sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 untuk  menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan level kriteria pandemi berdasarkan assesmen.

“Instruksi gubernur ini mulai berlaku tanggal 26 Juli  2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 dan instruksi ini dikeluarkan pada 26 Juli 2021 ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung,” bunyi poin keenambelas sepertu yang dikutip dalam instruksi gubernur itu, Senin (26/07/2021).

Dalam intruksi gubernur itu juga diatur pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) dan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/ online,

Kedua, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan superrnarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

Keempat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendarean, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum : 1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persenj dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

Keenam, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat: dan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat kegiatan konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,

Kedelapan, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan serta tempat ibadah lainnya yang fungsinya digunakan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhaukan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.

Kesembilan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata UMUM Atau area publik lainya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Kesebelas, kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Keduabelas, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.

Ketigabelas, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Keempatbelas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kelimabelas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut) harus bisa menunjukkan, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportam mobil pnbadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,

Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Tim/Maryadi)