Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono merupakan buronan kakap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp119 miliar dan telah divonis penjara selama 15 tahun pada 2012. Sejak itu jejak Satono seolah tak terdeteksi, bahkan kejaksaan mengakui kelihaian mantan bupati yang sering mendalang itu dalam mengecoh pengejarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan mapping kediamannya di tiga tempat namun selalu bocor. “Kami selaku eksekutor sudah mengirimkan status DPO dari tahun dia melarikan diri, sampai dengan ada berita meninggal. Kemungkinan selama ini ada yang menyembunyikan, yang bersangkutan juga berpindah-pindah tempat. Saya sudah kumpulkan dan mapping kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran, itu yang terjadi mungkin kelihaian yang bersangkutan,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (13/07/2021).
Namun, Abdullah Noer Deny, enggan berkomentar terkait kemungkinan ada pihak yang membantu persembunyiannya.“Nggak berani saya ngomongin itu, saya tidak berani komentar masalah yang itu, karena yang dihadapkan ke saya adalah yang bersangkutan meninggal, yang bersangkutan DPO,” imbuhnya.
Menurutnya, Kejari Bandar Lampung selaku jaksa eksekutor pada perkara Satono, sudah bekerja secara maksimal dan terbuka untuk setiap perkembangannya.
Abdullah Noer Deny mempersilahkan siapapun yang mengetahui dan memiliki bukti adanya pihak yang terlibat, untuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
“Kalau memang teman-teman media ada informasi seperti itu silahkan dilaporkan ya, misalkan pak Kajari terlibat begini-begini nah silahkan, tapi pada prinsipnya kami transparan saja, bahwa kami selama ini karena yang bersangkutan itu DPO kita laporkan ke Kejagung, sudah berusaha mapping macam-macam, tapi belum dapat ya sudah,” tegasnya.
Tindak lanjut terhadap perkara ini sendiri, masih didiskusikan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk memastikan langkah tepat yang akan diambil untuk kedepannya.
Mantan Bupati Lampung Timur yang berstatus buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung paling dicari, Satono, dikabarkan meninggal dunia dalam pelariannya dan dikebumikan, Senin (12/07/2021).
Kejaksaan Tinggi Lampung langsung bergerak untuk memastikan informasi yang beredar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, mengatakan, setelah menerima pemberitaan terkait wafatnya Satono, yang dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta pihaknya langsung melakukan pengecekan.
“Terkait informasi yang beredar tentang meninggalnya DPO kami, H. Satono dari media, pimpinan telah memerintahkan tim gabungan dari Kejati Lampung, Kejari Bandarlampung, Metro dan Lampung Timur, untuk melakukan pengecekan informasi ke lokasi dan demikian benar adanya. Untuk langkah selanjutnya Kejati masih menunggu dari Jaksa Eksekutor yakni dari Kejari Bandar Lampung,” ujar Andrie W. Setiawan.
Diketahui Satono sendiri, merupakan terpidana perkara Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005, dengan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatannya tersebut sebesar Rp119 miliar, dan telah divonis penjara selama 15 tahun di 2012 lalu oleh Mahkamah Agung setelah sempat divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tim/Maryadi)