oleh

Musa ‘Sanksi’ Ardito

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Bupati Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya mendapat sanksi . Hal itu buntut video viral yang menampilkan orang nomor dua di Lamteng itu tidak menerapkan protokol kesehatan dalam hajatan salah satu warga. Sanksi tersebut berupa tidak dilibatkannya dalam agenda Pemerintah Daerah (Pemda) selama lima hari kerja.

Bupati Lamteng, Musa Ahmad, membenarkan sanksi itu. Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng itu mengirimkan potongan video pernyataannya terkait pemberian sanksi tersebut,”Saya atas nama pemerintah daerah Lampung Tengah ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, masyarakat Lampung, dan Indonesia umumnya. Kami atas nama Pemerintah Daerah juga turut memberikan sanksi teguran berupa selama lima hari kita minta beliau (Ardito, red) tidak dimasukan dalam agenda Pemerintah Daerah Lampung Tengah,” terang Musa dalam video salah satu TV swasta itu, Rabu (30/06/2021).

Menurut Musa, baik Ardito Wijaya maupun tuan rumah yang memiliki hajat sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. “Saudara wakil bupati memang diundang oleh salah satu warga yang sedang melaksanakan hajatan pernikahan, dan beliau hadir sudah pukul 17.00 WIB lewat,” jelasnya.

Musa mengatakan, Pemda Lamteng memang memberikan izin kepada warganya untuk menggelar hajatan. Namun, itu dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
“Jadi beliau hadir jam 17 lewat. Dan tinggal saudara dan keluarga besar yang punya hajat saja. Kemudian disitu beliau diminta untuk bernyanyi, dan reflek beliau turun menyanggupinya,” bebernya.

Kendati demikian, lanjut Musa, Ardito sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.”Mudah-mudahan ini menjadi perhatian kita sepenuhnya. Dan kejadian ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua. Dan ke depan kita terus menghimbau warga untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya.

Terpisah, Wabup Lamteng, Ardito Wijaya saat dikonfirmasi terkait sanksi itu meyampaikan terimakasih. “Terima kasih, mohon doanya agar kita semua selalu sehat ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya atas dugaan melanggar protokol kesehatan pada saat menghadiri undangan hajatan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,  khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil bupati).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan, apa yang terjadi dengan Wakil Bupati Lampung Tengah sesungguhnya preseden yang tidak terpuji. Disamping itu, yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

“Pasal 11 Perda 3 Tahun 2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai Ketentuan pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Yozi, Senin (28/06/2021).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa semua sama di muka hukum atau setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian, sesuai prinsip equality before the law. Termasuk dalam kaitannya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah.

“Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus Wakil Bupati Lampung Tengah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat segera dapat menuntaskan apa yang tengah terjadi. Terlebih hal ini juga sudah ada pelaporan ke aparat hukum terkait,” tegasnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal mengundang bupati/Walikota se- Bumi Ruwa Jurai untuk mengingatkan masalah itu agar tidak terulang lagi.”Mungkin dalam Minggu depan saya akan mengundang para Bupati agar ini tidak terjadi lagi,” kata Arinal.

Mantan Sekprov Lampung ini menyesalkan sikap dari Ardito Wijaya yang merupakan Wakil Bupati Lampung Tengah dan berprofesi sebagai Dokter.”Itu Wakil Bupatinya kan seorang Dokter, pejabat publik saya menyesalkan atas tindakan itu. Kita sedang memiliki persoalan. Kenapa mengajari masyarakat seperti itu,” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)