oleh

Gubernur Lampung Digugat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung Fiyanti Mala atas Keputusan Gubernur Lampung nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada Fiyanti Mala.

Gugatan Fiyanti Mala terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan Nomor Perkara 20/G/2021/PTUN.BL tertanggal 2 Juni 2021. Fiyani Mala menggunakan kuasa hukum Wim Badri Zaki Dkk.

Dalam SIPP PTUN Bandarlampung disebutkan yang menjadi pihak tergugat adalah Gubernur Provinsi Lampung. Sementara, permohonan pemohon adalah mengabulkan Permohonan Penggugat. Menetapkan pemeriksaan Perkara Aquo dilakukan dengan pemeriksaan dengan Acara Cepat.

Pokok perkara gugatan ini adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada Fiyanti Mala. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo.

Dalam SIPP disebutkan perkara ini sudah dua kali sidang yakni sidang pertama oada Selasa 08 Juni 2021 dan sidang kedua  pada Senin 14 Juni 2021.

Kuasa Hukum Fiyanti Mala, Wim Badri Zaki, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.”Maaf saya belum bisa komentar, silahkan tanya ke Gubernur,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/06/2021).

Untuk diketahui, dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/209/VI.02/HK2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada saudari Fiyanti Mala, pada diktum menimbang huruf (a) disebutkan berdasarkan hasi audit tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan BLUD RSUDAM Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 Nomor LHATT : 565/PW08/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang dilakukan perwakilan BPKP Provinsi Lampung ditemukan adanya pengluaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada point (b), dijelaskan berdasarkan berita acara sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah Provinsi Lampung tanggal 9 April 2021, salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian tersebut adalah saudari Fiyanti Mala (mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung).

Pada bagian memutuskan point 1, disebutkan membebankan penggantian kerugian daerah kepada saudari Fiyanti Mala sebesar Rp2.674.336.135.86. Jumlah itu dikurangi jumlah yang telah disetor kepada kas PPK BLUD RSUDAM sebesar Rp100.620.000. Sehingga masih tersisa sebesar Rp2.567.716.135.86.

Pada point ke (3) disebutkan menugaskan kepada manjelis pertimbangan penyelesaian kerugian Negara untuk menagih dan meminta kepada saudara Fiyanti Mala untuk menyetorkan uang sebagai dimaksud diktum kesatu ke kas PPK BLUD RSUDAM melalui rekening 391.00.05.00011.8. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetetapkan. SK ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Tim/Maryadi)