Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Lampung tetap mempertahankan Wiyadi sebagai Ketua DPRD Kota Bandarlampung.
Pasalnya, partai banteng moncong putih ini menilai tidak menemukan legal standing dari kesalahan yang dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Kota Bandarlampung itu.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya telah memanggil Ketua DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi untuk mengklarifikasi polemik di DPRD Bandarlampung.
Pemanggilan itu, kata dia, dipimpin oleh Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay bersama para Wakil Ketua DPD PDIP serta Bendahara pada Jumat 11 Juni 2021 kemarin sekitar pukul 15.30 – 18.30 WIB.
“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk Wiyadi dan Anggota Fraksinya. Pemanggilan itu berlangsung sekitar 3 jam,” ujarnya, Selasa (15/06/2021).
Hasil dari panggilan tersebut, kata Anggota Komisi I DPRD Lampung itu, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh Wiyadi sebagai Ketua DPRD Kota Bandarlampung.
“Dalam kacamata DPD, penjelasan yang disampaikan tidak ada sesuatu yang dianggap keliru. Tetapi salah pemahaman antar pimpinan dan fraksi, Itu kesimpulannya,” kata dia.
Ke depan, kata dia, pihaknya bakal tetap mempertahankan Wiyadi sebagai Ketua DPRD Kota Bandarlampung. Karena, ia menilai belum menemukan legal standing dari kesalahan yang telah dilakukan oleh kader berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
“Yang bisa memecat atau mengganti itu kewenangan DPP. Kami tidak ada kewenangan. Tetapi harus ada ukuran yang jelas. Kesalahannya dimana. Kalau dia melanggar AD/ART, jelas. Kalau dia melanggar tindak pidana, maka harus jelas. Jika berprilaku tidak patut, juga bisa dipertimbangkan,” tukasnya.
Watoni juga menilai, langkah beberapa fraksi DPRD Kota Bandarlampung dengan mendatangi DPP PDIP untuk mempertanyakan surat yang telah dikirim beberapa waktu lalu merupakan sebuah kekeliruan.
Untuk diketahui, beberapa fraksi itu menuntut dan meminta agar Wiyadi segera diganti oleh kader PDIP lainnya yang ada di DPRD setempat untuk menjaga iklim politik yang kondusif.
“DPD PDIP Lampung melihat apa yang dilakukan oleh teman-teman fraksi DPRD Kota Bandar Lampung yang melapor ke DPP itu keliru,” kata dia.
Jika Wiyadi yang merupakan Ketua DPRD Kota Bandarlampung dianggap telah melakukan pelanggaran, kata dia, semestinya hal tersebut bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan setempat.
“Seharusnya kalau itu dianggap pelanggaran, maka sebaiknya mereka terlebih dahulu melapor ke Badan Kehormatan di DPRD. Setelah itu BK bisa memanggil dan memutuskan. Baru bisa disampaikan ke partai,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









