oleh

Pengusutan Kasus Inspektorat Lamsel Lambat

Harianpilar.com, Bandarlampung  – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan oknum pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel) terbilang lambat. Sebab hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 30 orang saksi sejak November 2020 lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie w Setiawan, mengatakan, penangan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. “Sudah saya cek, masih pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Andrie saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.

Menurut Andrie, untuk tahapan penyidikannya masih penyidikan umum dan saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang.”Penyidikannya masih dik umum dan saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang,” terangnya.

Menurut Andrie, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Tsk belum ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangani kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (23/11/2020). Kasus ini diketahui sudah berada pada tingkat penyidikan.

Berdasarkan keterangan yang datang dari Kejaksaan Tinggi Lampung, penanganan kasus dan kegiatan ini didasarkan atas surat perintah penyidikan No.06/ L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan sprint geledah No.04/ L.8/Fd.1/ 11/2020 tanggal 17 November 2020.
Lanjutan dari isi keterangan surat perintah penyidikan dan surat perintah geledah itu: menyita dokumen dan alat komunikasi.

Alat komunikasi yang disita itu disebut adalah milik para oknum pejabat struktural di Inspektorat Lampung Selatan. Meski demikian, pemilik alat komunikasi itu tidak dipaparkan Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Telah dilakukan penggeledahan terhadap kantor Inspektorat Lampung Selatan dan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengambil barang-barang berupa dokumen dan juga alat komunikasi beberapa pejabat strategis di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan.

Dari keterangan yang diterima dia dari bidang Pidana Khusus, Andrie W Setiawan mengatakan Kejaksaan Tinggi Lampung sedang menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada sisi pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat Inspektorat Lampung Selatan. Meski begitu, ia tidak membeberkan siapa pejabat yang dimaksud.

“Penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan Tahun 2020,” pungkasnya. (Tim/Maryadi)