oleh

Pemkab Lampura Hanya Raih WDP Dari BPK RI

Harianpilar.com, Lampung Utara – Untuk kali kedua, laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2020 hanya mendapat predikat ‎Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan demikian, Pemkab Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati Budi Utomo belum mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

“Predikat laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 ‎itu WDP,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, M. Antoni, Rabu (02/06/2021).

Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab Lampung Utara itu ‎dilakukan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. Bupati Budi Utomo dan Ketua DPRD Lampung Utara, Romli yang menerima itu langsung dari pihak BPK.

“Prosesi penyerahannya dilakukan sebelum lebaran,” ucapnya.

‎Ia menjelaskan, predikat WDP itu diberikan oleh BPK karena mereka menemukan adanya sejumlah ketidaktepatan dalam proses administrasi atau dengan kata lain proses administrasinya tidak benar. Sejumlah pihak saat diperiksa tidak mampu memberikan pengakuan yang tepat terkait administrasi keuangan mereka.

“Itulah yang menyebabkan LKPD kita kembali dapat predikat WDP,” kata dia.

Saat disinggung mengenai kabar banyak temuan BPK dalam LHP tersebut, M. Antoni enggan berkomentar banyak‎. Meski begitu, ia mengatakan, masih ada waktu enam puluh hari bagi mereka yang diwajibkan untuk mengembalikan temuan BPK itu.

“Enggak boleh lewat dari 60 hari ya. Aturannya seperti itu,” ‎tegasnya. (Iswan)