oleh

Kepala SMPN 1 Jati Agung Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua Komite

Harianpilar.com, Jati Agung – Kepala SMP Negeri 1, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dra. Rd. Emi Sulasmi, M.Pd diduga kuat telah memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah tersebut, Sudarman

Dia mengatakan selama selama Covid-19 nyaris ini tidak ada kegiatan sama sekali. Termasuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak ada, termasuk kegiatan-kegiatan yang lain. “Apa yang harus dilakukan di sekolah,” Rabu (02/06/2021)

Itu artinya tanda tangan pada surat laporan pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) dan surat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tidak pernah terjadi.

Sebab ketika Sudarman ditanya Sekretaris Komite, dia terdiam. “Waduh saya bleng banget,” akunya.

Dia menceritakan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri urusan teknis sekolahan. Apalagi mengusulkan secara teknis mengenai BKM. Ini artinya Sudarman sebagai komite tidak pernah diajak rapat dalam pembahasan RKAS dan RAPBS.

Menurut sumber yang tidak mau ditulis identitasnya  mengatakan dirinya yakin ketua kimite tidak pernah menandatangani surat laporan pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) dan surat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), bahkan dirinya tidak dikasih foto kopi RKAS dan RAPBS.

“Saya yakin pak ketua komite tidak pernah menandatangani surat LPj dana BOS, RKAS dan RAPBS,” kata.
Kepala SMPN 1 Jati Agung Dra. Rd. Emi Sulasmi, M.Pd ketika hendak dikonfirmasi pada Rabu (02/06/2021) di sekolah selalu tidak ada di tempat. “Ibu kepala sekolah Dra. Rd. Emi Sulasmi, M.Pd sudah pulang,” kata beberapa dewan guru.

Semantara itu, ketua LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung, Suhardi berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Komite SMPN 1 Jati Agung pada LPj BOS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Sebab, ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dana BOS. Kalau semua sudah terkumpul, akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kalianda agar secepatnya diproses,” ujarnya.

Dia menjelaskan tugas komite sekolah yakni menyusun AD dan ART Komite Sekolah, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kemudian, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

Dia mengungkapkan di dalam LPj BOS harus melibatkan tanda tangan kepala sekolah dan bendahara sekolah dan diketahui ketua komite.

“Yang menandatangani LPj BOS Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dan diketahui Ketua Komite Sekolah. Kalau tidak melibatkan Ketua Komite ya bermasalah,” tukasnya.

Lebih lanjut mengatakan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Jati Agung merupakan peristiwa pidana umum.

“Perbuatan Kepala SMPN 1 Jati Agung yang diduga memalsukan tanda tangan Ketua Komite Mansyur merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata Suhardi, Rabu (02/06/2021).

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dijelaskan kata dia; barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

”Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud. (Mar)