oleh

Kejati Cekal dan Sita Harta Tersangka Benih Jagung

Harianpilar.com, Bandar lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencekal dan menyita harta milik tersangka kasus pengadaan bantuan benih jagung di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung. Pencekalan dilakukan untuk mengantisipasi para tersangka kabur ke luar Negeri, sementara menyitaan harta untuk memulihkan kerugian Negara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan, untuk pencekalan atas tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung Lampung tahun anggaran 2017 sudah diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengantisipasi ketiganya kabur pada tahap penyidikan ini.”Tim penyidik mengantisipasi para tersangka agar tidak kabur memanfaatkan keadaan tidak ditahannya mereka pada tahap penyidikan,” ungkapnya, baru-baru ini.

Selain itu, lanjutnya, Kejati Lampung juga sudah melakukan penyitaan terhadap dua aset bangunan berupa 1 (satu) unit rumah mewah yang terletak di wilayah Bataranila Kabupaten Lampung Selatan, dan 1 (satu) unit gudang di wilayah Sukabumi Kota Bandar Lampung yang merupakan aset milik tersangka IM selaku rekanan atau pihak swasta dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara mencapai sebesar Rp8 miliar tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andire W Setiawan, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

“Dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp.140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar) dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan / dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40% dari nilai anggaran tersebut,” terangnya, melalui siaran persnya, baru-baru ini.

Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 (dua) belas kontrak dalam 5 (lima) tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 (sembilan) jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

“Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara,” terangnya.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT.DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih).

“Bahwa perkara ini berawal dari kegiatan Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar / kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang 8M dan saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI,” tandasnya.

Menurut Andrie, saksi yang diperiksa sudah sebanyak 25 (dua puluh lima) saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk.”Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sebagai tersangka yaitu EY, IMA, HRR,” urainya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”Dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(Tim/Maryadi)