oleh

Kepala SMPN Satap 2 Jati Agung Diduga Palsukan Tandatangan Ketua Komite

Harianpilar.com, Jati Agung – Kepala SMPN Satu Atap (Satap) 2 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Yuliantina, S.Pd,  M.Pd diduga kuat telah memalsukan tandatangan ketua komite sekolah tersebut, Arman.

Arman mengatakan selama Kepala SMPN Satap 2 dijabat Yuliantina, S.Pd, M.Pd dirinya tidak pernah menandatangani surat laporan pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) dan surat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), bahkan dirinya tidak dikasih foto kopi RKAS dan RAPBS.

“Saya tidak pernah menandatangani surat LPj dana BOS, RKAS dan RAPBS,” kata Arman di rumahnya Sabtu (24/04/2021).

Ketika ditanya siapa yang menyimpan setempel/cap komite dirinya, dia mengatakan setempel/cap disimpan oknum kepala sekolah.

Dia mengungkapkan selama kepala SMPN Satap 2 dijabat Yuliantina, S.Pd, M.Pd, dia tidak pernah meminta tandatangannya pada berkas LPj BOS termasuk surat-surat RKAS dan RAPBS.

“Saya tidak pernah dikasih foto kopi RKAS dan RAPBS sama Kepala SMPN Satap 2  Jati Agung, Yuliantina. Jadi untuk apa saja penggunaan dana BOS saya tidak tahu,” tukasnya.

Lebih lanjut dia juga tidak pernah diajak musyawarah membahas RKAS dan RAPBS. Dia membeberkan, selama ini dirinya tidak pernah tahu tujuan kemananya.

“Saya tidak pernah diajak rapat membahas RKAS dan RAPBS, tidak pernah tahu apa itu rapat yang diselenggarakan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan terkait rencana kerja sekolah, anggaran sekolah, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh kepala sekolah.

Apalagi sejak covid-19, saya tidak pernah ikut pembahasan RKAS dan RAPBS. “Saya menjabat ketua Komite SMPN Satap 2 Jati Agung sudah cukup lama, tapi tidak pernah menandatangani LPJ BOS dan dilibatkan dalam pembahasan RKAS dan RAPBS. Ini berarti ada dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Sebab, saya tidak pernah tanda tangan, baik itu rencana kerja anggaran sekolah, dan lain-lainnya,” kata Arman dengan nada tinggi.

Lebih jauh dia mengungkapkan sejak Kepala SMPN Satap 2  Jati Agung dijabat Yuliantina tugas dan fungsi dirinya sebagai ketua komite sama sekali tidak berjalan.

Sementara itu, Kepala SMPN Satap 2 Jati Agung Yuliantina, S.Pd,  M.Pd beberapa kali hendak dikonfirmasi selalu tidak berada ditempat. Pada Senin (26/04/2021) pukul 11.00 WIB, pingtu kantor dalam keadaan terkunci. Kemudian pada Rabu (28/4/2021) pukul 14.00 atau pukul 2 sore pintu kentor juga dalam keadaan terkunci.

Semantara itu, Sementara itu LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Komite SMPN Satap 2 Jati Agung yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN Satap 2 Jati Agung pada LPj BOS, RKAS dan RAPBS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Sebab, ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dana BOS, RKAS dan RAPBS. Kalau semua sudah terkumpul, akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kalianda agar secepatnya diproses,” katanya.

Dia menjelaskan tugas komite sekolah yakni menyusun AD dan ART Komite Sekolah, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kemudian, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

Dia mengungkapkan di dalam LPj BOS harus melibatkan tanda tangan kepala sekolah dan bendahara sekolah dan diketahui ketua komite.

“Yang menandatangani LPj BOS Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dan diketahui Ketua Komite Sekolah.  Kalau tidak melibatkan Ketua Komite ya bermasalah,” tukasnya.

Lebih lanjut mengatakan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN Satap 2 Jati Agung Yuliantina merupakan peristiwa pidana umum.

“Perbuatan Kepala SMPN Satap 2 Jati Agung yang diduga memalsukan tanda tangan Ketua Komite Arman merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata Suhardi, Sabtu  (24/04/2021).

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dijelaskan kata dia; barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

”Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud. (Mar)