Harianpilar.com, Jati Agung – Kepala SDN Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Supriyadi, S.Pd. SD diduga kuat telah memalsukan tandatangan ketua komite sekolah tersebut Danang.
Danang mengatakan selama Kepala SDN dijabat Supriyadi, S.Pd. SD dirinya tidak pernah menandatangani surat laporan pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) dan surat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), bahkan dirinya tidak dikasih foto kopi RKAS dan RAPBS.
“Saya tidak pernah menandatangani surat LPj dana BOS, RKAS dan RAPBS,” kata Danang di rumahnya Kamis (15/04/2021).
Ketika ditanya siapa yang menyimpan setempel/cap komite, Danang mengatakan cap/setempel komite disimpan kepala sekolah. Dia mengungkapkan selama kepala SDN dijabat Supriyadi, dia tidak pernah meminta tandatangannya pada berkas LPj BOS termasuk surat-surat RKAS dan RAPBS.
Lebih lanjut dia juga tidak pernah diajak musyawarah membahas RKAS dan RAPBS. Dia membeberkan, selama ini dirinya tidak pernah tahu tujuan kemananya.
“Saya tidak pernah diajak rapat membahas RKAS dan RAPBS, tidak pernah tahu apa itu rapat yang diselenggarakan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan terkait rencana kerja sekolah, angaran sekolah, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh kepala sekolah. Apalagi sejak covid-19, saya tidak pernah ikut pembahasan RKAS dan RAPBS.
“Saya menjabat ketua Komite SDN Purwotani sekitar setahun ini tidak pernah menandatangani LPJ BOS dan dilibatkan dalam pembahasan RKAS dan RAPBS. Ini berarti ada dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Sebab, saya tidak pernah tanda tangan, baik itu rencana kerja anggaran sekolah, dan lain-lainnya,” kata Danang.
Dia mengaku hanya menandatangai surat usulan wali murid tentang Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, akan tetapi sampai sekarang belum bisa dilakukan.
Selain itu, dirinya hanya menandatangani surat usulan pembangunan ruang kelas baru (RKB). “Hanya dua surat yang saya tandatangai. Pertama surat pengajuan proes KBM tatap muka dan pembangunan RKB. Itu saja. Selain itu tidak ada,” teganya.
Lain lagi yang dialami penjaga sekolah Edi Suprman. Di mengaku bekerja mulai dari pagi membuka pintu sekolah hingga menutup kembali. “Setelah pintu sekolah dibuka semua kelas saya sapu, terus beres-beres lainnya. Bersih-bersih rumput. Terkadang saya sama istri membersihkan rumputnya,” katanya.
Dia mengaku bukan banyaknya pekerjaan yang dibebankan kepada dirinya, tapi gaji yang diterima tidak sesuai dengan tenanga yang dikelurkan. “Gaji saya hanya Rp300 ribu per bulan pak. Kalau gaji saya ga naik, abis lebaran saya mau mundur saja lah,” kata dia dengan nada lemes.
Kepala SDN Purwotani Supriyadi, S.Pd. SD beberapa kali hendak dikonfirmasi di sekolah selalu tidak ada di tempat. Bahkan petugas wartawan koran ini meminta buku tamu, lalu salah seorang petugas mengambilkan buku tamu di ruang kepala sekolah.
Semantara itu, Sementara itu LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Komite SDN Purwotani pada LPj BOS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Sebab, ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dana BOS. Kalau semua sudah terkumpul, akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kalianda agar secepatnya diproses,” ujarnya.
Dia menjelaskan tugas komite sekolah yakni menyusun AD dan ART Komite Sekolah, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kemudian, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Dia mengungkapkan di dalam LPj BOS harus melibatkan tanda tangan kepala sekolah dan bendahara sekolah dan diketahui ketua komite.
“Yang menandatangani LPj BOS Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dan diketahui Ketua Komite Sekolah. Kalau tidak melibatkan Ketua Komite ya bermasalah,” tukasnya.
Lebih lanjut mengatakan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN Supriyadi merupakan peristiwa pidana umum. “Perbuatan Kepala SDN Purwotani yang diduga memalsukan tanda tangan Ketua Komite Danang merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata Suhardi, Sabtu (17/04/2021).
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dijelaskan kata dia; barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
”Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud. (Mar)









