oleh

Nekat Mudik, Kenderaan ‘Dikandangin’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas masyarakat yang nekat mudik pada hari raya idul fitri tahun 2021. Sebab pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid) 19. Tindakan tegas itu termasuk penyitaan kenderaan dan penumpang dipindahkan ke kedenaraan lain.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Kombes Dony Sabardi Halomoan Damanik, dalam ekspose Ops Keselamatan Krakatau 2021 dan kesiapan Ops Ketupat Krakatau 2021 (OKK 2021) dalam masa pandemi Covid-19 di Aula Polda Lampung, Rabu (14/04/2021).

Dalam sambutannya, Kombes Dony Sabardi, mengatakan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih nekat untuk mudik. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya larangan mudik oleh pemerintah. “Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap pemudik bandel atau pemudik nekat. Karena ini sudah ada aturannya dari pemerintah bahwa kita dilarang untuk mudik. Jika masih ada yang bandel atau nekat mudik, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Dijelaskannya, tindak tegas yang dapat dilakukan berupa penyitaan kendaraan. “Dan penumpangnya kita turunkan lalu ditransfer ke mobil lain yang sudah disiapkan oleh Kemekumham untuk putar balik,” jelasnya.

Namun terkait mobil tersebut, dirinya masih akan mengkonfirmasi kembali ke pihak kemenkumham. “Besok kita akan rapatkan lagi dan akan kita tanyakan ke Kemenkumham, teknis mobil yang disiapkan itu seperti apa. Kalau emang benar, ya Alhamdulillah,” kata dia.

Disampaikannya, OPS Ketupat Krakatau 2021 akan dimulai pada tanggal 6 sampai 21 Mei. “Kita juga akan dibantu oleh unsur terkait dalam melakukan operasi ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kombes Dony juga menyampaikan untuk provinsi Lampung ada delapan titik penyekatan selama operasi ketupat Krakatau 2021. “Disini juga akan dilakukan rapid tes dan mudah-mudahan ada tambahan titik penyekatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)