Harianpilar.com, Pesawaran – Tiga pemuda asal Kecamatan Gedongtataan diamankan Satretik Polres Pesawaran lantaran diduga kuat terlibat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah hukum Mapolres setempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero AR mengungkapkan, ketiga pemuda tersebut diringkus jajaran satrestik polres pesawaran saat akan bertransaksi narkoba di Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Senin (15/03/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Dan Kapolres Pesawaran menyebut, untuk ketiga pemuda yang telah diamankan tersebut adalah, Bambang Febri (32) warga Desa Gedongtataan dan Rahmat Rafiudin (24) warga Desa Bagelen serta Hedrizon Oktavian alias Rison (28) juga warga Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP di Desa Sukaraja, Gedongtataan,” Terang AKBP Vero AR, selasa (16/03/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka lanjut Kapolres menjelaskan, ditemukan barang bukti (BB), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1
(satu) unit hp xiomi warna hitam, 1(satu) unit hp xiomi warna putih.
Sedangkan narkotika yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka, kata Vero menambahkan, didapati sabu dengan berat Brutto : 4,90 gram.
” Tersangka dan barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di MaPolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”
” Dan untuk pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka ini kita terapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Fahmi)