oleh

Narkoba, Pelajar di Pesawaran Dibekuk Polisi

Harianpilar.com, Pesawaran – Remaja di bawah umur diamakan Polres Pesawaran pada Selasa (02/02/2021) sekira pukul 22 30 WIB terkait kepemilikan barang haram jenis sabu.

Ditangkapnya tersangka berdasarkan LP/A–80/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021.

Diketahui tersangka bernama Dino Tegar Indarto bin Suparjo, umur 16 tahun, pelajar, Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, diamankan di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Turut di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis dengan berat brutto sabu 0,12 gram sabu. 1 (satu) unit hp samsung warna silver.

Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Fahmi)