oleh

Yutuber Cabut Gugatan PHP di MK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Paslon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mencabut Akta pengajuan permohonan PHP Nomor 26/PAN. MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon (HPKP3) Nomor 108/PAN. MK/HPKP3/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021.

Pencabutan gugatan ini dilakukan tepat setelah KPU Bandarlampung menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020. Diketahui, KPU memutuskan untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pilwakot Bandarlampung 9 Desember lalu.

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko membenarkannya terkait pencabutan gugatan tersebut. “Iya bener kita menarik permohonan sengketa di MK,” ujarnya, Minggu (10/01/2021).

Ia menjelaskan alasannya mencabut gugatan di MK karena di pihak yang disasar dengan dugaan kecurangan paslon 3 dan mereka nantinya sebagai pihak terkait di MK sudah didiskualifikasi oleh KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.

“Sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon, jadi ya buat apa kita teruskan  proses gugatannya di MK,” ujarnya.

Pasca mencabut gugatan di MK, pihaknya akan fokus menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Agung (MA). “Kami akan fokus pada proses setelah putusan bawaslu dan KPU di MA,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya pun mengaku optimis akan memenangkan sidang gugatan di MA. Seperti memenangkan sidang gugatan di Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kalau masalah yakin atau tidak yakin, tentunya kami yakin apa yang kami lakukan langkah hukum ini adalah benar dan tentunya keyakinan dengan segala alat bukti kami yakin apa yang kami lakukan adalah benar secara hukum baik gugatan di bawaslu maupun MK,” pungkasnya. (Ramona)