oleh

Eva Dwiana – Dedi Terbanyak Kampanye

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mencatat terdapat 881 kali kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung. Selama pelaksanaan Kampanye sejak 26 September 2020 lalu, metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati. Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Dedi Amrullah terbanyak melakukan kampanye sejumlah 404 kali.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham, mengatakan, sampai dengan tanggal 05 Desember 2020 paslon nomor urut 1 telah melakukan kampanye sebanyak 354 kali, nomor urut 2 sebanyak 123 kali dan nomor urut 3 telah melakukan kampanye sebanyak 404 kali.Selama kampanye, tercatat ada 20 dugaan pelanggaran dengan rincian 12 temuan dan 9 laporan.”Terdapat dugaan pelanggaran kampanye berupa perusakan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon yang mana kasus ini telah mencapai proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian (penyidik) kepada Kejaksaan yang telah dilakukan pada tanggal 01 Desember 2020,” jelasnya, Minggu (06/12/2020).

Yusni juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandarlampung telah menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 13 kasus serta jajaran Pengawas Pemilu Kota Bandarlampung telah mengeluarkan 13 Surat Peringatan dan 1 surat rekomendasi terkait sanksi pengurangan masa kampanye selama 3 hari terhadap Paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sejauh ini, hanya ada satu permohonan sengketa dengan Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020 dan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung yaitu antara Pemohon Bakal Calon Perseorangan dengan Termohon KPU Kota Bandarlampung. Putusan dari penyelesaian sengketa tersebut yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas wanita yang akrab disapa mba Nyus.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah,S.I.Kom.,M.Ip menambahkan, kegiatan yang akan dilaksanakan mulai satu hari kedepan.”Bawaslu Kota Bandar Lampung akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang (6-8 Desember) yang diawali dengan pelaksanaan Apel Kesiapan Bersama Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung pada Minggu 06 Desember 2020 Pukul 08.00 WIB di Lapangan Baruna Ria Kecamatan Panjang,” ujar Candra.

Candra menambahkan bahwa selain daripada itu Bawaslu Kota Bandarlampung juga senantiasa mengawasi penyebaran formulir pembritahuan (C Pemberitahuan.KWK), mengidentifikasi TPS rawan, sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan prokes (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cuci tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19. “Kegiatan yang juga akan dilakukan selanjutnya ialah Pengawasan Tungsura (Penghitungan Suara) ditanggal 09 Desember 2020,” lanjutnya.

Selanjutnya Candra menyoroti sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik , kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat (termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19).”Pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker,” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)