Harianpilar.com, Tanggamus – Truck ber-atraksi zigzag atau biasa disebut truck oleng di jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus diamankan Sat Lantas Polres Tanggamus berikut sopir dan pembuat videonya, Selasa (17/11/2020) siang.
Pasalnya truck melakukan atraksi oleng di Jalinbar Gisting – Talang Padang itu sangat membahayakan pengguna jalan, penggemudi maupun para pembuat konten video.
Selain itu, sesuai pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.
Setelah diamankan, terungkap bahwa sopir melakukan atraksi di jalan raya yang sangat membahayakan tersebut karena dipicu oleh adanya warga merekam atraksi itu serta kepuasan pribadi.
Selain itu, pengemudi yang diketahui merupakan sopir cadangan yang merupakan warga Pringsewu itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tanggamus Iptu Sururudin mengungkapkan, truck tersebut diamankan di Pekon Gisting Atas setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang merasa terganggu atas kegiatan truck oleng tersebut.
“Kami mendapatkan informasi adanya mobil oleng yang diikuti oleh pengendara motor sambil direkam. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Pasar Talang Padang,” ungkap Iptu Sururudin.
Menurutnya, adapun identitas mobil truck yang diamankan Nopol L 4869 UH bermuatan kelapa yang dikemudikan oleh Niko Itansyah (37) warga Pekon Bulukkarto Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kemudian, untuk remaja perekam video tersebut bernisial BG (15) seorang pelajar SMA di Kecamatan Gisting juga beralamat di Kecamatan Gisting.
“Saat ini truck diamankan di Polres Tanggamus. Terhadap sopir berikut pembuat video dilakukan pemeriksaan di Unit Laka,” ujarnya.
Guna mengantisipasi kecelakaan akibat atraksi truck oleng, Iptu Sururudin menghimbau para pengemudi tidak mengindahkan permintaan pembuat video. Juga meminta agar para pembuat konten video tidak melakukan pembuatan konten yang sangat membahayakan. (Imron/Maryadi)









