oleh

11 Bocah Diduga Alami Pencabulan di Bandarlampung, Taufik Basari Sebut Darurat!

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus pencabulan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa 11 orang anak di Bandarlampung. IS, warga Kecamatan Way Halim Bandarlampung, dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung dan kepolisian setempat.

Lelaki 37 tahun itu diduga gemar mencabuli anak dan dikabarkan sudah ada 11 anak yang menjadi korbannya.

Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara terkait kasus pencabulan ini. Menurutnya, kasus pencabulan terhadap  perempuan dan anak sudah masuk dalam kategori darurat. Dirinya mengaku sangat prihatin atas kondisi ini dan meminta pihak kepolisian bekerja ekstra mengungkap kasus ini dengan tetap menjaga hak-hak korban.

“Saya minta kepolisian di Bandarlampung bekerja serius, kasus ini bukan sepele, sudah masuk kategori darurat. Harus ditelusuri dengan jelas sehingga korban-korban yang mengalami pelecehan seksual bisa terungkap” harap Taufik Basari dalam siaran pers yang diterima wartawan Minggu (08/11/2020).

Taufik yang dalam beberapa kesempatan menyebut pentingnya penguatan unit PPA di Lampung, mengaku perlu ada kerjasama yang baik antara penegak hukum dengan masyarakat agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa dibendung.

“Peranan orangtua dan lingkungan untuk mencegah dan mengantisipasi potensi kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Apabila pengawasan masyarakat lemah, di situ bisa muncul peluang terjadinya kekerasan sesual termasuk pencabulan dan perkosaan. Pihak kepolisian juga harus aktif melibatkan masyarakat, jangan sampai makin banyak korban dan polisi akhirnya hanya bisa bertugas menangani saat muncul pidana, pencegahan juga harus berjalan” jelas Taufik.

Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mendapatkan gangguan secara mental dan fisik, yang bisa  terjadi dalam jangka yang panjang. Olehnya itu, Taufik mendorong adanya kesadaran bersama semua pihak untuk terlibat dan mendukung upaya pencegahan. Dirinya juga menyinggung pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali dimasukkan dalam Prolegnas 2021 sehingga bisa segera disetujui untuk diundang-undangkan.

Beberapa waktu lalu bahkan Taufik secara khusus bertemu dengan seluruh Unit Perlindungan Perempuan Anak di seluru Polres Se-Lampung untuk memberikan semangat dan perhatian terhadap kerja-kerja dari unit ini. Terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung Taufik juga mengadakan diskusi dengan lembaga pendamping korban seperti Damar Lampung dan LBH Bandar Lampung.

Terakhir, Taufik juga berharap ada hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, apalagi tindakan ini sangat merusak mental dan fisik dan masa depan korban.

Hingga kini, Polresta Bandarlampung baru menerima 2 laporan dari 11 korban yang diduga mengalami pelecehan seksual. 4 orang anak sudah dimintai keterangan sementara yang lainnya masih dalam pengembangan.

Polres Bandarlampung melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 11 anak di Bandarlampung. Menyusul diterima laporan terkait dugaan aksi tersebut.

“Kami sudah terima terima dari keluarga korban tanggal 3 November,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Rezky menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus pencabulan yang diduga mencapai 11 korban. Sementara ini laporan yang diterima polisi baru dua korban.

“Laporan ke polisi baru dua anak kita lagi cari perkembangan 11 orang itu siapa saja,” ujarnya.

Polisi saat ini sedang mendalami laporan itu dengan memanggil para pelapor dan korban untuk dimintai klarifikasi apakah benar terjadi tindakan pencabulan.

“Kami masih mencari fakta perbuatan pidana yang terjadi dan sudah lakukan permintaan keterangan terhadap anak yang diduga menjadi korban. Semalam 4 anak yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara, untuk terduga pelaku, polisi akan memintai klarifikasi untuk melihat lebih jelas apakah benar melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh para korban tersebut.

“Nanti terduga tersangkanya kita lihat, kita klarifikasi dulu baru, baru kita gelar perkara. Yang jelas harapan kita ini kasus biar jelas dulu. Tahunya masyarakat 11 anak, dan disebut predator, tapi ini kan masih kita dalami jadi tunggu dulu,” pungkasnya. (Ramona)