Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penelaahan secara mendalam terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para calon kepala daerah, termasuk kesesuaian pengeluaran harian kampanye dengan laporan yang disampaikan. Jika terbukti ada manipulasi dan terlambat menyampaikan laporan maka pidana penjara dan didiskualifikasi (gugur) sebagai calon.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, mewanti-wanti para paslonkada terkati sumbangan dana kampanye yang diterimanya. Pasalnya, antara LPPDK dengan biaya yang dikeluarkan saat kegiatan kampanye yang dilakukan setiap hari harus sesuai.”Ya memang para calon sudah menyetorkan LPSDK sesuai dengan jadwal tanggal 31 November 2020. Tapi, kami mewanti-wanti saja agar nanti LPPDK sesuai dengan pengeluaran setiap hari yang digunakan oleh para calon dalam kegiatan kampanye,” ujarnya, Senin (02/11/2020).
Bawaslu juga akan mengcroscek untuk melihat jumlah kegiatan kampanye (pembagian bahan kampanye + jumlah Alat peraga kampanye) dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tersebut. “Makanya kita minta dengan KPU agar dalam penunjukan KAP benar-benar netral dan tidak ada irisan dengan Parpol ataupun calon,” kata dia.
Menurutnya, tidak boleh ada calon menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp75 juta untuk sumbangan perorangan dan Rp750 juta untuk bantuan badan hukum swasta.
Dijelaskannya, dalam UU 10/2016 pada pasal 187 ayat 5 yang berbunyi setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Selain itu, calon harus tepat waktu di dalam melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember 2020 nanti, karena bagi yang tidak menyetorkan ataupun terlambat bisa didiskualifikasi menjadi calon,” tegasnya.
Dalam ayat (6) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, pada ayat (7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Sedangkan pada ayat (8) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung monitoring Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) seluruh pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di delapan kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Dari data dihimpun, dari delapan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memiliki LPSDK terbesar, yaitu Rp3 miliar. Pasangan Rycko Menoza dan Johan Sulaiman sebesar Rp2.750.000.000.
Kemudian pasangan calon dari Lampung Timur yakni Dawam Raharjo-Azwar Hadi sebesar Rp1.200.000.000. Pasangan calon Zaiful Bokhari-Sudibyo sebesar Rp1.196.850.000. Serta pasangan calon dari Way Kanan H.Raden Adipati Surya – Ali Rahman sebesar Rp1.075.000.000.
Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan, penyerahan LPSDK di delapan Kabupaten/Kota sudah selesai dan penyerahannya tepat waktu.”Sudah semua, Alhamdulillah penyerahannya diterima tepat waktu dan semua penyerahan LPSDK nya diberi tanda terima,” pungkasnya.
LPSDK paslonkada di setiap daerah yakni, Lampung Timur : pasangan Yusran Amirullah-Benny Kisworo Rp63.000.000. Zaiful Bokhari-Sudibyo Rp1.196.850.000. Dawam Raharjo-Azwar Hadi Rp1.200.000.000. Bandar Lampung : pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp3.000.000.000. Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman Rp2.750.000.000. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Rp122.345.000.
Lampung Selatan: H. Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa Rp330.460.000. H. Tony Eka Chanddra – H. Antoni Imam, S.E Rp60.000.000. H. Hipni – Hj. Melin Haryani Wijaya Rp246.000.000. Lampung Tengah : Loekman Djoyo Soemarto – M. Ilyas Rp350.000.000. H. MUSA AHMAD, S.Sos – dr. H. ARDITO WIJAYA Rp1.095.000.000. Hj. Nessy Kalviya, S.T.,M.M. – KH. Imam Suhadi Rp160.000.000
Pesawaran : Hi. Dendi Ramadhona Kaligis dan Kolonel (Purn) S. Marzuki Rp.286.440.000. M. Nasir, dan H. Naldi Rinara S Rizal Rp379.500.000. Kota Metro : Anna Morinda – Fritz Akhmad Nuzir Rp929.610.000. Ahmad Mufti Salim – R. Saleh Chanddra Pahlawan Rp403.500.000. Wahdi – Qomaru Zaman …… Ampian Bustami – Rudy Santoso …..
Pesisir Barat : Pieter – Fahrurrazi, S.P., M.M Rp396.860.000. Aria Lukita Budiman, ST – Erlina, SP, MH Rp50.000.000. DR. Drs. AGUS ISTIQLAL, S.H., MH DAN A ZULQOINI, S.H Rp979.000.000. Way Kanan : H. Juprius – Rina Marlina Rp50.000.000. H. Raden Adipati Surya – Ali Rahman Rp1.075.000.000
Sementara, sampai berita ini diturunkan, LPSDK untuk pasangan Wahdi – Qomaru Zaman dan Ampian Bustami – Rudy Santoso, dari Kota Metro belum terkonfirmasi besarannya.(Ramona/Maryadi)









