Harianpilar.com, Bandarlampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono, S.S., M.I.Kom menghadiri sosialisasi peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19 di Provinsi Lampung, di Balleroom Hotel Novotel Jl Gatot Subroto 136 Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak untuk saling merangkul baik provinsi maupun kabupaten. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Dalam Pergub tersebut mengatur aktivitas di luar rumah, aktivitas di lingkungan Rumah Sakit/pelayanan kesehatan, akivitas pada saat pemilihan Kepala Daerah dan aktivitas pada saat pemilihan Kepala Desa.
Masyarakat diminta untuk wajib menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Apabila menggunakan masker kain sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis dan diganti setiap empat jam sekali. Kemudian membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer.
Situasi Covid-19 belum dapat terkendali, dalam dua minggu terakhir ini Provinsi Lampung mengalami peningkatan yang cukup tinggi dalam kasus baru Covid-19. “Untuk itu saya menghimbau kepada Bupati/Walikota untuk saling bahu membahu dalam menangani Covid-19,” kata Gubernur.
Dalam penanganan Covid – 19 saya sangat mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Mesuji dimana dapat menekan angka penularan Covid -19 walaupun Mesuji berbatasan dengan Prov. Sumatera Selatan yang termasuk dalam Zona merah.
Kota Bandar Lampung sebagai pusat perekonomian Prov. Lampung saat ini masuk zona merah, di mohon untuk TNI-Polri melalui Korem, Polda, kodim dan Polresta agar dapat saling bahu membahu membantu Walikota Bandar Lampung untuk menangani penularan Covid -19 di Kota Bandar Lampung,
Upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada saat libur panjang perlu melibatkan lintas sektor dalam penanganan Covid – 19, perlu dilakukan pembatasan pengunjung terhadap tempat tempat wisata serta diharapkan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat tetap dilakukan oleh Satgas Covid -19 agar masyarakat Kota Bandar Lampung dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari. (Mar)









