Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyratakat.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron, mengatakan, kondisi pandemi Covid 19 ini sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat Lampung, yang semakin hari makin sulit, seperti saat ini. Sebaiknya, jelas Fauzan, Gubernur menerbitkan pergub keringan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung.
“Dengan adanya penghapusan denda ini diharapkan masyarakat akan melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, yang selama ini tertunggak, selain membantu meringankan beban masyarakat, juga manfaat lainya dapat meningkatkan Pendaptan Asli Daerah (PAD),” ujar politisi Partai Nasdem ini, Kamis (22/10/2020).
Fauzan mengatakan, masyarakat akan mengambil momentum pemutihan pajak untuk berbondong-bondong membayar hutang pokok pajak mereka.”Tapi jika ini diterbitkan, sebaiknya sebelum dilaksanakan perlu sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu adanya keringan ini, sasaran pergub ini selain masyarakat umum juga diharapkan badan usaha mendapatkan keringanan agar pelaku usaha bergairah dalam menjalankan roda ekonomi,” pungkasnya.(Rls/Sifa)









