Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite yang diduga dilakukan Kepala SDN 1 Magra Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Siti Aminah kian meruncing.
Pasalnya, Kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah bersi kukuh pada pendiriannya kalau dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan Ketua Komite Mulyadi. Sementara Ketua Komite Mulyadi mengaku tanda tangan yang tertera di RKAS tahun anggaran 2020 bukan tanda tangan dirinya.
“Ini bukan tanda tangan saya. Tarikan pena tanda tangan sangat berbeda sekali,” katanya.
Mulyadi mengatakan ibu Kepala SDN 1 Marga Agung mengakui telah memalsukan tanda tangannya.
Siti Aminah menjawab, iya tapi tidak merugikan negara dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Iya saya mamang pernah memalsukan tanda tangan bapak, tapi itu kan kepepet dan tidak untuk menggunakan dana BOS,” akunya di kantor SDN 1 Marga Agung, Senin (19/10/2020).
Adu mulut pun terjadi. Karena tidak ada titik temu, saat itu juga Mulyadi menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Komite.
Lalu Mulyadi keluar dari ruangan mengambil cap/setempel dan foto copi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2020.
Tak lama kemudian, Mulyadi kembali ke sekolah untuk menyerahkan cap/setempet serta foto copi RKAS kepada Kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah. Lalu Mulyadi pun pamit.
Siti Aminah kembali menegaskan bahwa di dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) dana BOS tidak ada tanda tangan ketua komite.
Ketika ditanya tanda tangan komite ada di dalam kolom K 7, dengan tegas Siti Aminah mengatakan didalam LPj BOS tidak ada tanda tangan ketua komite.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Mistorani mengatakan kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah sepertinya tidak faham tentang format laporan LPj dana BOS.
“Mungkin yang membuat laporan LPj BOS bukan bu Siti Aminah langsung, tapi ada yang membuatnya. Makanya dia ga faham bener tentang format LPj BOS,” kata Mistorani.
Sebab, kata Mistorani di kolom K 7, ada tiga orang yang berhak menandatangani LPj BOS yakni, Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan Ketua Komite.
“Jadi ketua komite sekolah tetap tanda tangan di LPj BOS,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN 1 Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud.
”Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan tandatangan itu diduga kuat dilakukan pada surat-surat berharga dan dilakukan secara tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Saya yakin tindakan yang dilakukan Kepala SDN 1 Marga Agung, Siti Aminah dilakukan sudah cukup lama. Sebab Mulyadi menjabat sebagai Ketua Komite sekolah juga sudah cukup lama. Tapi Mulyadi mengaku tidak pernah melakukan tandatangan dan justru malah balik bertanya apa ada cap/setempel ketua komite. Ini sangat miris sekali,” kata dia.
Untuk itulah, maka pihaknya akan terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari berbagai sumber untuk melengkapi berkas yang kemudian akan dilaporkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Kalianda.
Menurut dia mustinya hal seperti itu tidak terjadi. Apalagi itu dilakukan oleh kepala sekolah yang nota bene sebagai pendidik yang harus dicontoh oleh guru, dan anak didiknya.
“Nah kalau kepala sekolahnya saja sudah mengajari untuk berbohong, bagaimana siswanya nanti,” tukas dia. (Mar)









