Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Komite yang diduga dilakukan Kepala SDN 1 Magra Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Siti Aminah mulai terkuak.
Ketua Komite SDN 1 Marga Agung, Mulyadi mengaku tanda tangan yang tertera di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2020 bukan tanda tangan dirinya.
“Ini bukan tanda tangan saya. Tarikan pena tanda tangan sangat berbeda sekali,” katanya, Sabtu (17/10/2020).
Dia kembali mengaskan selama ini juga tidak pernah diajak musyawarah membahas RKAS.
Dia membeberkan, selama ini dirinya tidak pernah tahu tujuan kemananya. “Saya tidak pernah diajak rapat membahas RKAS, tidak pernah tahu apa itu rapat yang diselenggarakan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
“RKAS dan cap/setempel baru diserahkan ke saya setelah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ramai diberitakan,” akunya.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Mistorani mengatakan kepala SDN 1 Marga Agung mungkin lupa bahwa di laporan pertanggungjawaban (LPj) dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Sebab, kata Mistorani di kolom K 7, ada tiga orang yang berhak menandatangani LPj BOS yakni, Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan Ketua Komite.
“Jadi ketua komite sekolah tetap tanda tangan di LPj BOS,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk masalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN 1 Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, merupakan peristiwa pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dia menjelaskan, bahwa jika tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam unsur delik Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mana telah memenuhi unsur delik suatu peristiwa pidana, tidak memerlukan Audit Inspektorat jika para pihak atau orang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang orang tersebut tidak pernah merasa melakukan tindakan hukum penandatanganan dokumen dimaksud.
”Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi mengatakan tandatangan itu diduga kuat dilakukan pada surat-surat berharga dan dilakukan secara tersetruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Saya yakin tindakan yang dilakukan Kepala SDN 1 Marga Agung, Siti Aminah dilakukan sudah cukup lama. Sebab Mulyadi menjabat sebagai Ketua Komite sekolah juga sudah cukup lama. Tapi Mulyadi mengaku tidak pernah melakukan tandatangan dan justru malah balik bertanya apa ada cap/setempel ketua komite. Ini sangat miris sekali,” kata dia.
Untuk itulah, maka pihaknya akan terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari berbagai sumber untuk melengkapi berkas yang kemudian akan dilaporkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Kalianda.
Menurut dia mustinya hal seperti itu tidak terjadi. Apalagi itu dilakukan oleh kepala sekolah yang nota bene sebagai pendidik yang harus dicontoh oleh guru, dan anak didiknya.
“Nah kalau kepala sekolahnya saja sudah mengajari untuk berbohong, bagaimana siswanya nanti,” tukas dia.
Sementara Kepala SDN 1 Marga Agung Siti Aminah bersi keras tidak pernah memalsukan tanda tangan ketua komite Mulyadi.
“Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan pak Mualyadi,” tegasnya sambil menujukkan berkas LPj Dana BOS, Sabtu (17/10/2020).
Ketika ditanya pernah apa tidak komite sekolah dilibatkan dalam pembahasan RKAS, Siti Aminah hanya terdiam dan terlihat kebingungan.
Dia mengungkapkan di dalam LPJ BOS tidak melibatkan tanda tangan ketua komite. “Yang menandatangani LPj BOS hanya Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Jadi Komite tidak tandatangan,” tukasnya.
Mengenai surat menyurat, kata Siti Aminah pada waktu rapat usulan proses Kegian Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, komite mengikuti rapat. Dia menjelaskan yang mengundang rapat usulan KBM tatap muka pihak sekolah, ketua komite mengetahui. Ketika ditanya Ketua Komite mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, apalagi menyetempel surat tersebut, dia pun kembali terdiam.
Dengan nada lirih, Siti Aminah mengatakan ya nanti cap/setempel saya serahkan ke ketua komite pak Mulyadi. (Mar)









