oleh

Wagub Lampung Tegaskan Upah Minimum Pekerja Tetap Dipertahankan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menegaskan kepada sejumlah perwakilan buruh dalam dialog bahwa upah minimum bagi pekerja masih dipertahankan.

“Ada sejumlah hal yang harus dicermati, salah satunya mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini tetap ada,” ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, upah minimum tetap dipertahankan dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, inflasi daerah, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah pembahasan bersama dapat disimpulkan bahwa UMP masih ditetapkan oleh gubernur, begitu pula dengan UMK masih tetap ada,” katanya lagi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah pembahasan bersama dapat disimpulkan bahwa UMP masih ditetapkan oleh gubernur di daerah, begitu pula dengan UMK masih tetap ada selain itu bagi pengusaha yang telah menetapkan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperbolehkan untuk menurunkan upah, ujar Wagub Nunik sapaan akrab Chununia Chalim.

“Bagi pengusaha yang menetapkan upah lebih tinggi tidak boleh menurunkan upah, lalu untuk UMKM upah berlaku sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” ujarnya.  (Mar )