Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Menko Polhukam, membahas sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan pelaksanaan regulasi Omnibus Law di Provinsi Lampung secara virtual, di Kantor Dinas Kominfotik, Rabu (14/10/2020).
Rakor secara virtual dalam rangka sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, diikuti Wagub Lampung Chusnunia (Nunik) dihadiri Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono,S.S.,M.I.Kom l, Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto, Sekprov Ir. Fahrizal Darminto, MA. Lalu Ketua DPRD diwakilkan Waka III Raden Muhamad Ismail, Danbrigif hadir Kolonel Mar Nawawi, Karo Hukum Zulfikar, S.H M.H, Kepala Pengadilan Tinggi diwakilkan Hakim Tinggi Anthony Syarief S.H., M.H, Kadis tenaga kerja Ir. Lukmansyah MM, plt Kaban Kesbangpol Herdaus.
Dalam pemaparannya, Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal. Mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum. Dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni; Pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang dilakukan elemen masyarakat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja. (Mar)









