oleh

Kasus Anggaran DPRD Tuba Berpeluang Dikembangkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian daerah (Polda) Lampung harus segera melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran 2018-2019 di Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba). Sebab, kemenangan Polda Lampung dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus itu menunjukkan proses hukum dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan. Setelah kasus ini berjalan maka berpeluang dikembangkan.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung, Eddy Rifai, mengatakan, ditolaknya secara keseluruahan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Tuba menunjukan proses penyidikan dan penetapan tersangka kasus itu sudah sesuai ketentuan. Penyidikan Polda Lampung harus melakukan pelimpahan perkara tahap 1 ke penuntut umum. “Dengan menang praperadilan berarti penyidikan dan penetapan tersangka sah. Penyidik Polda akan melimpahkan tahap 1 ke penuntut umum,” ujar Eddy Rifai saat dihubungi melalui pesan WhatsApp miliknya, Senin (31/08/2020).

Menurut Eddi Rifai, proses hukum kasus itu harus berjalan terlebih dahulu dan setelah itu dilakukan pengembangan.”Setahu saya tersangkanya 3 orang. Bisa perkara ini maju dulu dan sisanya pengembangan,” ungkapnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SELASA 01 SEPTEMBER 2020). (Tim/Maryadi)