oleh

Warga Keluhkan Besarnya Pajak Lampu Jalan ULP Bumi Abung

Harianpilar.com, Lampung Utara – Besaran pajak penerangan jalan yang didapat oleh ‎Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bumi Abung, Lampung Utara dari para pelanggan listrik Lampung Utara patut dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan pihak manajemen ULP terkesan tertutup saat ditanya seputar PPJ.

“Kalau terkait dengan penyetoran itu saya enggak paham,” kelit Manajer ULP Bumi Abung, Lampung Utara, Benni Adenata‎.

Kekurangtahuannya ini disebabkan oleh penyetoran dan penyaluran PPJ langsung dilakukan PLN pusat. Setiap PPJ masuk ke rekening pusat. Setelah dihitung lalu disetorkan ke pemkab.

PPJ ini didapat dari pembelian pulsa listrik maupun pembayaran listrik para pelanggan prabayar dan pasca bayar. Besaran PPJ di Lampung Utara berada di kisaran delapan hingga sepuluh persen.

“Datanya saya enggak punya. Harus bersurat ditujukan kepada PLN Tanjungkarang,” kata dia,

Begitupun saat ditanya mengenai berapa besaran perolehan PPJ yang ditargetkan oleh Pemkab Lampung Utara pada tahun ini, Benni kembali mengaku tidak tahu. Target itu yang menetapkan Pemkab dan tidak pernah berkoordinasi jika ada kenaikan target. Pihak pemkab hanya menyerahkan perda berikut persentase PPJ.

Adapun total pelanggan listrik Lampung Utara yang ditangani oleh ULP-nya mencapai sekitar 160 ribu.‎ Jumlah pelanggan ini bisa saja di atas angka tersebut karena pelayanan listrik di Lampung Utara terbagi ke dalam dua ULP, yakni ULP Bumi Abung dan ULP Bukitkemuning. ULP Bukitkemuning menangani pelanggan di Kecamatan Bukitkemuning, Abungtinggi, Abung Barat, dan sebagian pelangan di Sungkai Selatan.

“Total pelanggan listrik Lampung Utara di ULP Bumi Abung berjumlah 160 ribu. ‎Kalau di ULP Bukitkemuning, saya enggak tahu jumlahnya,” kelitnya. (Iswan)